PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 800/ 030.3 /DPMK.01
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 8 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, S.E
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 200012 1 005
Nama SOP PELAKSANAAN RAPAT PEGAWAI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 47 Tahun 2017 Tentang
2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
1. Memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan rapat
2. Memiliki kemampuan untuk mencatat dan menyusun notulen rapat dan laporan hasil rapat
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Peminjaman aset
2. SOP Pengarsipan
1. Ruang Rapat
2. Sound system
3. Daftar hadir
4. Kursi
5.
6.
7.
8. Konsumsi
9.
10.
11.
12. Notulen rapat
13.
14.
15.
16. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Rapat merupakan wahana dalam penyampaian dan penyatuan pendapat dan pengambilan keputusan, apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka pengambilan keputusan tidak dapat berjalan lancar.
1. Buku natulen rapat dan dokumen laporan hasil rapat
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANAAN RAPAT PEGAWAI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPMK Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 mengkoordinasikan staf untuk persiapan tempat pelaksanaan rapat Jadwal pelaksanaan kegiatan
Undangan Rapat
5 Menit persiapan rapat Dalam Proses
2 Memerintah dan mengkoordinasikan untuk mempersiapkan tempat rapat serta perlengkapan lain yang dibutuhkan Ruangan rapat, Kursi, sound system, daftar hadir dan natulen rapat 15 Menit ruangan rapat Dalam Proses
3 Bendahara menyiapkan anggaran konsumsi rapat SPJ 15 Menit Pencairan Dana Dalam Proses
4 Menyiapkan daftar hadir, ATK rapat dan notulen rapat Daftar hadir, ATK rapat, natulen rapat 10 Menit Daftar hadir, ATK rapat, natulen rapat Dalam Proses
5 Mengundang semua pegawai DPMK untuk mengikuti rapat Surat undangan rapat atau lisan 10 Menit tanda terima surat dan konsumsi rapat Dalam Proses
6 mengecek kesiapan pelaksanaan rapat dan kehadiran peserta serta melaporkan kepada Kadis bahwa rapat siap dimulai Ruangan rapat, Kursi, sound system, daftar hadir dan natulen rapat 5 Menit kesiapan rapat Dalam Proses
7 pelaksanaan rapat seluruh pegawai DPMK, semua pembahasan dalam rapat dicatat oleh natulen rapat selanjutnya mengarsipkan laporan hasil pelaksanaan rapat notulen rapat 180 Menit laporan natulen mengenai hasil rapat SOP pengarsipan