PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Nomor SOP 470/003.1-Pncp.11/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : Kepala Dinas
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
1. Data Center
2. Arsip Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Capil Pemohon Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan permohonan pencatatan pengangkatan anak di wilayah NKRI - Asli surat pernyataan pengakuan anak
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
- Akta kelahiran anak
- Fotokopi KK ayah/ibu
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA
5 Menit Berkas Permohonan di terima -
2 Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Akta Pengakuan Anak, Catatan Pinggir Akta dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer
- Printer
10 Menit - berkas permohonan sudah dikoreksi
- tanda bukti pengambilan
-
3 Mengoreksi draft Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draf Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kabid - ATK 5 Menit Draft Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta -
4 Mengoreksi draft Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta kemudian diteruskan ke Kadis - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta -
5 Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Kabid untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta dan diteruskan ke Operator - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Catatan Pinggir Pengangkatan Anak sudah di Sertifikasi (TTE) -
6 Mencetak Akta Pengakuan Anak, Catatan Pinggir Akta, memilah berkas dan menyerahkan ke Pemohon - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer SIAK
- Printer
5 Menit Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta -
7 Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta, atau Cetak Mandiri - Buku agenda
- Bukti pengambilan
5 Menit Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Akta -