PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Nomor SOP 470/003.1-Pncp.8/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PELAYANAN PENCATATAN PERCERAIAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : S2
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Perceraian tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
1. Data Center
2. Arsip Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PELAYANAN PENCATATAN PERCERAIAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Capil Pemohon Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan permohonan pencatatan perceraian - Fotokopi salinan putusan pengadilan
- Fotokopi akta perkawinan
- KTP-el Asli
- KK Asli
5 Menit Berkas Permohonan di terima -
2 Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Akta Perceraian dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer
- Printer
5 Menit - berkas permohonan sudah dikoreksi
- tanda bukti pengambilan
-
3 Mengoreksi draft Akta Perceraian. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft akta perceraian dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kabid - ATK 5 Menit Draft Akta Perceraian -
4 Mengoreksi draft Akta Perceraian. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Perceraian dan diteruskan ke Kadis - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Draft Akta Perceraian -
5 Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Kabid untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Akta Perceraian dan diteruskan ke Operator - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Akta Perceraian sudah di Sertifikasi (TTE) -
6 Mencetak Akta Perceraian, Register, memilah berkas dan menyerahkan ke Pemohon - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer SIAK
- Printer
5 Menit Akta Perceraian -
7 Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Akta Perceraian, atau Cetak Mandiri - Buku agenda
- Bukti pengambilan
5 Menit Akta Perceraian -