PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Nomor SOP 470/003.1-Pncp.7/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN OA DI WILAYAH NKRI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : S2
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
1. Data Center
2. Arsip Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN OA DI WILAYAH NKRI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Capil Pemohon Kepala Dinas Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan permohonan pencatatan perkawinan OA di wilayah NKRI - Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
- Pas Foto berwarna suami
- Fotokopi dokumen perjalanan istri - KTP-el asli
- KK asli
- Fotokopi izin perkawinan dari negara
5 Menit Berkas Permohonan di terima -
2 Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK, kemudian dibuatkan pengumuman perkawinan selama 10 hari dan jika ada sanggahan dikembalikan kepada pemohon, jika tidak ada sanggahan diteruskan kepada Kabid - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer
- Printer
5 Menit - berkas permohonan sudah dikoreksi
- tanda bukti pengambilan
-
3 Mengoreksi kelengkapan persyaratan dan melaksanakan pencatatan perkawinan OA dengan menghadirkan pasangan suami istri dan saksi kemudian diteruskan ke operator - ATK 5 Menit Catatan Perkawinan -
4 Menginput data, mencetak draft akta perkawinan OA, mengajukan sertifikasi elektronik akta perkawinan dan diteruskan ke petugas verifikasi - ATK
- Komputer SIAK
- Printer
5 Menit Draft Akta Perkawinan -
5 Mengoreksi draft Akta Perkawinan OA. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Perkawinan dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) dan diteruskan ke Kabid - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Draft Akta Perkawinan -
6 Mengoreksi draft Akta Perkawinan OA. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Perkawinan dan diteruskan ke Kadis - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Draft Akta Perkawinan -
7 Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Kabid untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Akta Perkawinan dan diteruskan ke Operator - ATK
- Komputer SIAK
5 Menit Akta Perkawinan sudah di Sertifikasi (TTE) -
8 Mencetak Akta Perkawinan, Register dan memilah berkas kemudian menyerahkan ke Pemohon - Berkas Permohonan
- ATK
- Komputer SIAK
- Printer
5 Menit Akta Perkawinan dan Register -
9 Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Akta Perkawinan, atau Cetak Mandiri - Buku agenda
- Bukti pengambilan
5 Menit Akta Perkawinan -