PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Nomor SOP 470/003.1-Pncp.5/Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI DALAM WILAYAH NKRI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. FO (Operator) : SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : S2
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
1. Data Center
2. Arsip Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI DALAM WILAYAH NKRI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Kabid Capil Pemohon Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan permohonan pencatatan perkawinan WNI dalam wilayah NKRI Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
Pas Foto berwarna suami istri
KTP-el asli
KK asli
agi janda dan duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
5 Menit Berkas Permohonan di terima -
2 Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dibuatkan pengumuman perkawinan yang diumumkan selama 10 hari dan jika ada sanggahan dikembalikan kepada pemohon, jika tidak ada sanggahan diteruskan kepada Kepada Kabid Berkas Permohonan
ATK
Komputer
Printer
10 Menit berkas permohonan sudah dikoreksi
tanda bukti pengambilan
-
3 Mengoreksi kelengkapan persyaratan dan melaksanakan pencatatan perkawinan dengan menghadirkan pasangan suami istri dan saksi kemudian diteruskan ke operator ATK 5 Menit Catatan Perkawinan -
4 Menginput data, mencetak draft akta perkawinan, mengajukan sertifikasi elektronik akta perkawinan dan diteruskan ke petugas verifikasi ATK
Komputer SIAK
Printer
5 Menit Draft Akta Perkawinan -
5 Mengoreksi draft Akta Perkawinan. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Perkawinan dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) dan diteruskan ke Kabid ATK
Komputer SIAK
5 Menit Draft Akta Perkawinan -
6 Mengoreksi draft Akta Perkawinan. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Verifikasi untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Perkawinan dan diteruskan ke Kadis ATK
Komputer SIAK
5 Menit Draft Akta Perkawinan -
7 Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Kabid untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Akta Perkawinan dan diteruskan ke Operator ATK
Komputer SIAK
5 Menit Akta Perkawinan sudah di Sertifikasi (TTE) -
8 Mencetak Akta Perkawinan, Register dan memilah berkas kemudian menyerahkan ke Pemohon Berkas Permohonan
ATK
Komputer SIAK
Printer
5 Menit Akta Perkawinan dan Register -
9 Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Akta Perkawinan, atau Cetak Mandiri Buku agenda
Bukti pengambilan
5 Menit Akta Perkawinan -