PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Nomor SOP 470/003.1-Pncp.4 /Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PELAYANAN PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. FO (Operator) SMA / S1
2. Verifikator : S1 / S2
3. Otentikator : S2
4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
1. Data Center
2. Arsip Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PELAYANAN PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Pemohon Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan permohonan pencatatan kematian dalam wilayah NKRI Fotokopi surat kematian dari dokter / petinggi
Fotokopi KK/KTP yang meniggal dunia
5 Menit Berkas Permohonan di terima -
2 Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Akta Kematian dan mengajukan sertifikasi elektronik dan diteruskan ke Petugas Verifikasi Berkas Permohonan
ATK
Komputer
Printer
10 Menit berkas permohonan sudah dikoreksi
tanda bukti pengambilan
Draft Akta Kematian
-
3 Mengoreksi draft Akta Kematian. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Kematian dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis ATK
Draft Akta Kematian
Komputer
5 Menit Draft Akta Kematian yang disetujui -
4 Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Akta Kematian dan diteruskan ke operator ATK dan Komputer SIAK 5 Menit Akta Kematian sudah di Sertifikasi (TTE) -
5 Mencetak Akta Kematian dan register, memilah berkas dan menyerahkan ke Pemohon Berkas Permohonan
ATK dan Komputer
Printer
5 Menit Akta Kematian -
6 Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Akta Kematian, atau Cetak Mandiri Buku agenda 5 Menit Akta Kematian -