PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Nomor SOP 470/003.1-Pncp.1 /Disdukcapil-TU.I/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yordanus Dani, S.Hut., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19720818 200112 1 005
Nama SOP SOP PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
3. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Daerah Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018 Teentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan
1. 1. FO (Operator) : SMA / S1
2. 2. Verifikator : S1 / S2
3. 3. Otentikator : S2
4. 4. Pemahaman terkait layanan Administrasi Kependudukan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan KK
2. SOP Pelayanan Surat Pindah Datang/Surat Pindah Keluar
3. SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran
4. SOP Pelayanan Pencatatan Kematian
5. SOP Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru
1. Berkas Permohonan
2. Buku Register
3. Komputer
4. ATK
5. Aplikasi SIAK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI tidak dilaksanakan sesuai ketentuan mengakibatkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak berjalan sesuai ketentuan.
1. Data Center
2. Arsip Digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Pemohon Administrator data Base Kependudukan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mengajukan permohonan pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI Fotokopi surat keterangan kelahiran
Surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal/kapten pesawat/kepala desa/lurah
Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
SPTJM kebebnaran data kelahiran
SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
5 Menit Berkas Permohonan di terima -
2 Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, jika persyaratan lengkap dilakukan penginputan data ke Aplikasi SIAK kemudian mencetak draft Akta Kelahiran dan mengajukan sertifikasi elektronik kemudian diteruskan ke Petugas Verifikasi Berkas Permohonan
ATK
Komputer SIAK
Printer
10 Menit berkas permohonan sudah dikoreksi
tanda bukti pengambilan
Draft Akta Kelahiran
-
3 Mengoreksi draft Akta Kelahiran. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke Petugas Front Office/Operator untuk di perbaiki, jika benar diberi paraf draft Akta Kelahiran dan diverifikasi kedalam sistem (SIAK) kemudian diteruskan ke Kadis ATK
Draft Akta Kelahiran
KomputerKomputer
5 Menit Draft Akta Kelahiran yang disetujui -
4 Meneliti kelengkapan persyaratan ke dalam sistem (SIAK), jika tidak sesuai, diinformasikan ke Petugas Verifikasi untuk diteliti dan diperbaiki, jika benar diberi Sertifikasi (TTE) Akta Kelahiran dan diteruskan ke operator ATK dan Komputer SIAK 5 Menit Akta Kelahiran sudah di Sertifikasi (TTE) -
5 Mencetak Akta Kelahiran dan memilah berkas kemudian menyerahkan ke Pemohon Berkas Permohonan
ATK dan Komputer SIAK
Printer
5 Menit Akta Kelahiran -
6 Menunjukan bukti pengambilan dan menerima Akta Kelahiran, atau Cetak Mandiri Buku agenda 5 Menit Akta Kelahiran -