PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 360/ /BPBD/ V/ 2025
Tanggal Pembuatan 5 Mei 2025
Tanggal Revisi 7 Mei 2025
Tanggal Efektif 9 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP SOP Absensi
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. dan Fungsi serta Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. 1. Memiliki kemampuan pengumpulan data, Bahan, Referensi dan aturan
2. 2. Memahami Tugas dan Fungsi Unit Kerja
3. 3. Memahami tugas dan Fungsi Jabatan
4. 4.Memahami penggunaan perangkat komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. Tata Naskah Dinas
1. 1. Komputer/Laktop
2. 2. Alat Tulis Kantor
3. 3. Buku Register
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP ini tidak dilaksanakan, maka hak pegawai tidak cepat terselesaikan.
1. Disimpan sebagai dokumen rapat/pertemuan internal
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP Absensi
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum & Kepeg Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat lembaran absensi daftar hadir dan daftar pulang Komputer, Printer 1 Hari Lembaran Absensi -
2 Pengumpulan dan pengetikan hasil rekap absen pada akhir bulan dari absen manual atau Finger Print dan jika ada koreksi maka diperbaiki Absensi dan ATK 2 Hari Rekap Absensi per Bulan -
3 Koreksi oleh kasubag Umum dan kepegawaian dan diserahkan kepada pimpinan untuk di tanda tangan. Rekap Absen 30 menit Laporan Rekap Absensi -
4 Menandatangani rekap absen pada akhir bulan dari absen yang telah ditandatangani pimpinan, menyerahkan ke bagian Keuangan bersama data-data pendukung untuk pembayaran Tunjangan penghasilan pegawai dan gaji. Rekap Absen, Printer dan ATK 1 Hari Laporan Rekap Absen -