PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 800/046.2/BPBD/III/2025
Tanggal Pembuatan 10 Maret 2025
Tanggal Revisi 14 April 2025
Tanggal Efektif 19 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan,S.Pd,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP SOP Prosedur Koordinasi pada saat Rehabilitasi dg Instansi Terkait
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. PP No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. PP No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
3. Pasca bencana
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Standart Opersional Prosedur Administrasi Pemerintah
5. PERKA BNPB No. 11 tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan
6. Rekonstruksi Pasca Bencana
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FUngsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
1. SMA
2. D-III
3. S-I
4. S-II
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan Kedaruratan Bencana.
2. SOP Penanganan Bencana.
3. SOP Pemantauan Kesiapsiagaan.
1. ATK.
2. Leptop.
3. Mobil Dan Motor.
4. Camera.
5. HP.
6. HT.
7. Printer.
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika POS ini tidak tersusun akan mengakibatkan terganggunya Program Rehabilitasi
1. POS yang sudah diformat dimohonkan tanda tangan Kepala Pelaksana Badan lanjut diteruskan kepada Bagian Organisasi dan menjadi pedoman BPBD untuk pelaksanaannya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP Prosedur Koordinasi pada saat Rehabilitasi dg Instansi Terkait
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kepala Pelaksana Analis Kebencanaan Ahli Muda Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menentukan peralihan masa tanggap darurat menjadi masa rehabilitasi SOP Rehabilitasi 30 mnt Terjaminnya rasa nyaman korban -
2 Melakukan koordinasi dengan instansi terkait keterpenuhinyanya kebutuhan standar minimum SOP Semua Instansi Terkait 1440 Menit Terkoordinirnya Instasi pelaksana -
3 Melaporkan dan menyiapkan sumbangan awal Notulen hasil rapat koordinasi 15 mnt adanya laporan tertulis dan kesiapan pelaks pemberian sumbangan -
4 Menyerahkan sumbangan awal Sumbangan yang akan diberikan 30 mnt terpenuhi standar minimal -
5 Melakukan pelaporan awal hasil sumbangan dan jumlah korban Database sumbangan Database jumlah korban 1440 Menit Terpenuhi database daerah bencana dan jumlah korban -
6 Membuatkan laporan resmi Database 1440 Menit Terlaporkannya situasi sebenarnya daerah bencana -