PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP SOP/098.5/PKMUB/2025
Tanggal Pembuatan 13 Januari 2025
Tanggal Revisi 14 Januari 2025
Tanggal Efektif 14 Januari 2030
Disahkan Oleh
Kepala Puskesmas Ujoh Bilang,
-


drg. Melkior Pancasiyanuar
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 199101062019031002
Nama SOP SOP KLUSTER IV PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. SK Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Mahakam Ulu Nomor : 440.000/1809/DINKES P2KB-TU.P tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Lokus Integrasi Pelayanan Primer Tahun 2024
2. 2. SK Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Mahakam Ulu Nomor : 440.000/1810/DINKES P2KB-TU.P tentang Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu
3. 3. SK Kepala UPTD Puskesmas Ujoh Bilang Nomor : 445.1.812/003.1/TU.PKM.UB tentang Struktur Organisasi pada UPTD Puskesmas Ujoh Bilang
1. 1. Dokter
2. 2. Bidan
3. 3. Perawat
4. 4. Apoteker
5. 5. Gizi
6. 6. Petugas Suveilans
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. E-Puskesmas
2. 2. SIMPUS
3. 3. P-Care
4. 4. Google Spreadsheet
5. 5. Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK)
6. 6. PWS
7. 7. Form Skrining/ Form Kunjungan Rumah
8. 8. Sistem Informasi Sesuai Bidang (E-Kohort, dll)
1. 1. Laptop
2. 2. Scanner
3. 3. Printer
4. 3. Alkes
5. 4. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Jika SOP tidak dilaksanakan dalam Pelayanan Lintas Kluster dapat menyebabkan ALUR tidak beraturan, sehingga wajib dilaksanakan.
2. 2. Jika SOP tidak dilakukan maka pelaksana tugas pengelolaan persuratan kedinasan tidak berjalan dengan baik dan berimbas pada penilaian kinerja serta diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
1. Disimpan sebagai Data Elektronik dan Data Manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP KLUSTER IV PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Perawat Bidan Apoteker Dokter SurveIans Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Petugas memantau data PWS : Morbiditas dan Mortalitas Penyakit Menular dan Cakupan Pelayanan di Wilayah Kerja Puskesmas Alat Kesehatan 30 Menit Lintas Kluster Pemantauan
2 Petugas Menilai Setiap Kasus Penyakit Menular Apakah Berpotensi KLB atau Bukan Alat Kesehatan, Rekam Medis 15 Menit Petugas Surveilans Penilaian
3 Petugas Surveilans Melaporkan ke Dalam Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) untuk Penyakit Berpotensi KLB/Wabah Rekam Medis, Kohort 20 Menit Lintas Kluster Pelaporan
4 Petugas Memantau Sinyal KLB yang Terdapat di Dalam Sistem SKDR, Jika Jumlah Kasus Melebihi Parameter yang Tertangkap oleh Petugas Surveilans di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi Maupun Pusat Sistem Informasi Sesuai Bidang (E-Kohort, dll), ALKES 20 Menit Lintas Kluster Pemantauan dan Evaluasi
5 Petugas Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Segera Melakukan Verifikasi dan Melakukan Tindak Lanjut Penyelidikan Epidemiologi dalam Waktu <24 Jam, Penelusuran Kontak Erat, Pengendalian Faktor Resiko dan Lingkungan/Vektor/Binatang Pembawa Penyakit termasuk Pemeriksaan Laboratorium Serta Pemberian Imunisasi (untuk KLB Penyakit yang Dapat dicegah dengan Imunisasi/PD31) Skrining/ Form Kunjungan Rumah/ Rekam Medis, Alkes 20 Menit Lintas Kluster Tindak Lanjut
6 Pasien diperbolehkan Pulang atas Arahan dari Dokter setelah di Diagnosa Sembuh, atau Pasien akan di Rujuk ke FKTRL untuk mendapatkan Tindakan Lain Selanjutnya Form Rujukan, Rekam Medis, Alkes 20 Menit Lintas Kluster Keputusan/Tindak Lanjut