PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP SOP/098.4/PKMUB/2025
Tanggal Pembuatan 13 Januari 2025
Tanggal Revisi 14 Januari 2025
Tanggal Efektif 14 Januari 2030
Disahkan Oleh
Kepala Puskesmas Ujoh Bilang,
-


drg. Melkior Pancasiyanuar
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 199101062019031002
Nama SOP SOP KLUSTER III KESEHATAN DEWASA DAN LANJUT USIA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. SK Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Mahakam Ulu Nomor : 440.000/1809/DINKES P2KB-TU.P tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Lokus Integrasi Pelayanan Primer Tahun 2024
2.
3. 2. SK Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Mahakam Ulu Nomor : 440.000/1810/DINKES P2KB-TU.P tentang Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu
4.
5. 3. SK Kepala UPTD Puskesmas Ujoh Bilang Nomor : 445.1.812/003.1/TU.PKM.UB tentang Struktur Organisasi pada UPTD Puskesmas Ujoh Bilang
1. 1. Dokter
2.
3. 2. Bidan
4.
5. 3. Perawat
6.
7. 4. Apoteker
8.
9. 5. Ahli Gizi
10.
11. 6. Rekam Medis
12.
13. 7. Petugas Pustu
14.
15. 8. Kader Posyandu
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. E-Puskesmas
2.
3. 2. SIMPUS
4.
5. 3. P-Care
6.
7. 4. Google Spreadsheet
8.
9. 5. Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK)
10.
11. 6. PWS
12.
13. 7. Form Skrining/ Form Kunjungan Rumah
14.
15. 8. Sistem Informasi Sesuai Bidang (E-Kohort, dll)
1. 1. Laptop
2.
3. 2. Scanner
4.
5. 3. Printer
6.
7. 4. Alkes
8.
9. 5. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Jika SOP tidak dilaksanakan dalam Pelayanan Lintas Kluster dapat menyebabkan ALUR tidak beraturan, sehingga wajib dilaksanakan.
2.
3. 2. Jika SOP tidak dilakukan maka pelaksana tugas pengelolaan persuratan kedinasan tidak berjalan dengan baik dan berimbas pada penilaian kinerja serta diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
1. Disimpan sebagai Data Elektronik dan Data Manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP KLUSTER III KESEHATAN DEWASA DAN LANJUT USIA
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Perawat Bidan Dokter Kader Posyandu Pukskemas Pembantu Petugas Kesehatan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti kegawatdaruratan maternal dan neonatal serta kasus kegawatdaruratan pada anak ke ruang tindakan/gawat darurat atau ruang bersalin untuk mendapatkan penanganan segera Alat Kesehatan, Rekam Medis 5 Menit Kluster III Pendaftaran
2 Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (dewasa dan lanjut usia) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemerikasaan fisik) serta penanganan yang komperhensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3 Alat Kesehatan 10 menit Klaster III Pemeriksaan/ Anamnese pasien
3 Apabila pelayanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan pelayanan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien Rekam Medis, Alat Kesehatan 5 Menit Kluster III Pengamatan
4 Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis,laboratorium, dan pelayanan di klaster lainnya. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai,pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan Alat Kesehatan, Rekam Medis 5 Menit Kluster III Pengamatan
5 Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan social dan hukum); Alat Kesehatan, Rekam Medis 5 Menit Kluster III Pengamatan
5 Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan,maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang Alat Kesehatan, Rekam Medis 5 Menit Kluster III Pengamatan
6 Petugas klaster 3 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS ( berdasarkan data dari Faskes lainnya di wilayah kerja Puskesmas ) melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan Alat Kesehatan, Rekam Medis 5 Menit Kluster III Pendokumentasian
7 Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di tingkat desa/kelurahan diinformasikan ke petugas di pustu Rekam Medis 10 Menit Kluster III Hasil (Pelayanan Kesehatan dalam Gedung)