PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 520/012/DKPP-I/1/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2025
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT MASUK
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepawaian.
2.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4.
5. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
6.
7. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Staf Negeri Sipil
1. Memahami Pelaksanaan Pengelolaan Surat Masuk
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengelolaan Surat Keluar
1. Komputer
2. Buku Agenda Surat Masuk
3. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. Penyimpanan secara manual dan elektronik
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANAAN PENGELOLAAN SURAT MASUK
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Kadis Sekr.Dis Kabid KDP Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima surat masuk dan mencatat pada buku agenda surat masuk Surat Masuk 5 menit surat yang diberi lampiran lembar disposisi surat masuk
2 membaca dan memberikan masukan isi disposisi surat yang diberikan lampiran lembar disposisi 5 menit Surat masuk surat masuk
3 membaca dan memberikan disposisi surat masuk surat yang diberi lampiran lembar disposisi 5 menit surat yang sudah disposisi surat masuk
4 surat masuk surat yang sudah disposisi 5 menit tindak lanjut surat yang sudah disposisi surat masuk
5 Staf mendistribusiskan surat sesuai isi dengan disposisi surat yang sudah disposisi oleh kadis dan sekdin 5 menit surat diberikan ke bidang-bidang surat masuk