PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
KORDINATOR KELOMPOK JABATAN FUNGIONAL PENANAMAN MODAL
Nomor SOP ...../...../DPMPTSP-TU.P/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 3 Februari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
kordinator kelompok jabatan fungional penanaman modal


Merkuria Ping,SH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660530 200112 2 001
Nama SOP SOP Pengarsipan Naskah Dinas
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang - Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
2.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
4.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Instansi Pemerintah
6.
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
8.
9. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 20020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
10.
11. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
1. SMA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pengarsipan Surat Menyurat
1. Alat Tulis Kantor (ATK)
2.
3. Stempel Dinas
4.
5. Perangkat Komputer/printer/jaringan internet
6.
7. Alat Transportasi
8.
9. Alat Komunikasi
10.
11. Surat masuk
12.
13. Buku Agenda Surat Masuk
14.
15. Lembar Disposisi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Tidak dilaksanakannya SOP ini sesuai dengan tahapannya dapat mengakibatkan sulitnya menemukan kembali surat dinas masuk jika diperlukan
2.
3. Tidak dilaksanakannya SOP ini sesuai dengan tahapannya dapat mengakibatkan tidak terjaminnya kerahasiaan isi surat dinas
4.
5. Tidak dilaksanakannya SOP ini sesuai dengan tahapannya dapat mengakibatkan tidak tepatnya arahan pimpinan sehingga kebijakan yang diambilnya tidak tepat
1. Mencatat setiap surat masuk ke dalam buku agenda
2.
3. Menyalin surat masuk dan mengasipkan surat asli dalam folder surat masuk
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP Pengarsipan Naskah Dinas
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Sekr.Dis Kasubag Umum Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima surat dan menandatangani tanda terima Surat Masuk 5 Menit Surat Masuk
Tanda Terima
-
2 Mencatat surat masuk, melampirkan Lembar Disposisi (LD) dan meneruskannya ke Subbag. Umum Surat masuk
Buku Agenda
5 Menit Surat masuk
Lembar Disposisi
-
3 Membaca, memaraf surat masuk dan meneruskannya kepada Sekretaris Dinas Surat masuk
Lembar Disposisi
5 Menit Surat masuk
Lembar Disposisi
-
4 Membaca, memaraf surat masuk dan meneruskannya kepada Kepala Dinas Surat masuk
Lembar Disposisi
5 Menit Surat masuk
Lembar Disposisi
-
5 Membaca surat masuk dan memberikan disposisi Surat masuk
Lembar Disposisi
5 Menit Lembar Disposisi -
6 Mencatat arahan disposisi ke dalam buku agenda Disposisi 5 Menit Disposisi tercatat dalam buku agenda -
7 Menyalin surat dan mengarsip lembar surat asli ke dalam folder surat masuk Surat masuk
Disposisi
5 Menit Surat Masuk ( Asli) terarsip -
8 Meneruskan salinan surat dan lembar disposisi ke Bidang terkait. Surat masuk (salinan)
Disposisi
5 Menit Surat Masuk
Disposisi
-