PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
KORDINATOR KELOMPOK JABATAN FUNGIONAL PENANAMAN MODAL
KELOMPOK JABATAN FUNGIONAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Nomor SOP 503/.../DPMPTSP-TU.P/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 9 Januari 2025
Tanggal Efektif 3 Februari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
kordinator kelompok jabatan fungional penanaman modal


Merkuria Ping, SH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660530 200112 2 001
Nama SOP Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Usaha Risiko Tinggi
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
4.
5. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
6.
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. SMA
2.
3. S1
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pelayanan Perizinan Berusaha
2.
3. SOP Pelayanan Non Perizinan Berusaha
1. ATK
2.
3. Jaringan internet (wifi)
4.
5. Laptop
6.
7. Printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika data tidak disimpan dengan baik maka terjadi kebocoran data dan penyalahgunaan data
1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Usaha Risiko Tinggi
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Tim Teknis Tim Teknis OPD Kordinator kelompok jabatan fungional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS Jaringan internet (wifi)
Komputer/laptop
60 menit Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha -
2 Sistem OSS menotifikasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha dari Pelaku Usaha kepada DPMPTSP dan OPD Teknis untuk dilakukan verifikasi Pemenuhan Persyaratan Jaringan internet (wifi)
Komputer/laptop
ATK
60 menit Notifikasi verifikasi pemenuhan persyaratan -
3 OPD Teknis melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha sesuai Komputer/laptop
Jaringan internet (wifi)
ATK
2400 menit Draft Sertifikat Standar -
4 Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan lapangan, OPD Teknis menerbitkan Dokumen Teknis dan jika diperlukan diterbitkan Sertifikat Standar Komputer/Laptop
Jaringan Internet (wifi)
ATK
960 menit Berita Acara Verifikasi Lapangan -
5 OPD Teknis melakukan notifikasi persetujuan atau perbaikan persyaratan Komputer/laptop
Jaringan internet (wifi)
ATK
480 menit Notifikasi Persetujuan atau Perbaikan -
6 Unit Perizinan DPMPTSP melakukan notifikasi persetujuan penerbitan Sertifikat Standar Komputer/Laptop
Jaringan internet (wifi)
30 menit Notifikasi persetujuan penerbitan SS dan Izin -
7 Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dan Izin melalui sistem OSS Komputer/laptop
Jaringan internet (wifi)
ATK
60 menit Sertifikat standar terverifikasi
Izin
Proses perizinan berusaha risiko tinggi selesai