PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP : 800/091/BPBD/VII/2024
Tanggal Pembuatan 2 Juli 2025
Tanggal Revisi 7 Juli 2025
Tanggal Efektif 8 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


AGUS DARMAWAN, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. NIP : 19780816 200312 1 008
Nama SOP PEMANTAUAN KESIAPSIAGAAN
PENANGGULANGAN BENCANA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU.RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeruintah Daerah.
2. UU.RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
4. Penanggulangan Bencana.
5. Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan
6. Bencana.
7. Permenpan dan RB NO 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP AP.
8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
9. Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
10. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
1. Memahami Peraturan tentang Penanggulanagn Bencana
2. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms.Office.
3. Mampu melakukan survey ke daerah rawan bencana.
4. Memiliki sikap teliti, tegas dan ramah.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Sosialisasi Penanggulangan Bencana
1. Komputer dan Laptop
2. Printer
3. ATK
4. Kamera
5. Proyektor/Infokus
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana ini tidak dijalankan
2. dengan baik, maka pencegahan terhadap bencana tidak berjalan efektif.
1. Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMANTAUAN KESIAPSIAGAAN
PENANGGULANGAN BENCANA
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid Pencegahan Kepala Pelaksana Kepala Seksi Kesiapsiagaan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan Kepala Seksi Kesiapsiagaan untuk membuat persiapan pemantauan daerah rawan bencana Agenda Kerja 15 Menit Instruksi Kerja -
2 Memerintahkan staf untuk membuat persiapan pemantauan daerah rawan bencana Instruksi Kerja 15 Menit Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana -
3 Membuat draft persiapan pemantauan daerah rawan bencana dan menyerahkan ke kepala Seksi untuk diperiksa Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana 15 Menit Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana -
4 Memeriksa persiapan pemantauan daerah rawan bencana, jika ya maka akan diteruskan ke kabid jika tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana 15 Menit Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana -
5 Memeriksa dokumen persiapan monitoring terkait pendataan/identifikasi potensi bencana, jika ya maka akan diteruskan ke kepala pelaksana, jika tidak maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana 1 jam Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana -
6 Memeriksa persiapan pemantauan daerah rawan bencana, jika ya maka akan ditandatangani, jika tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Draft Persiapan pemantauan daerah rawan bencana 1 Jam Sk TIM, SPT, SPPD -
7 Melakukan pemantauan sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan dan membuat laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulanagn bencana serta menyampaikan ke kepala bidang pencegahan dan kesiapsiagaan. SPT, SPPD 48 jam Draft Laporan Hasil pemantauan daerah rawan bencana -
8 Memeriksa Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana, jika ya, makan akan diteruskan ke Kepala Pelaksana, jika tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Draft laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana 2 Jam Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana -
9 Memeriksa Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana, jika ya, makan akan ditandatangani dan diberikan ke kepala bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Draft laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana 2 Jam Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana -
10 Memerintahkan Kasubbid Kesiapsiagaan mengirimkan ke Bupati Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana 15 Menit Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana -
11 Mengitimkan laporan pemantauan melalui Subbag Umum dan mendokumentasikannya. Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana 1 Jam Laporan hasil pemantauan kesiapsiagaan penanggulangan bencana SOP Pengelolaan surat keluar