PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 360/004/BPBD/I/2025
Tanggal Pembuatan 8 Januari 2025
Tanggal Revisi 13 Januari 2025
Tanggal Efektif 14 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S,Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Kedaruratan Bencana
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah:
2. 2. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu;
1. 1. Bupati Mahakam Ulu;
2. 2. Sekretaris Daerah Ex-Officio Kepala BPBD;
3. 3. Kepala Pelaksana BPBD;
4. 4. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik;
5. 5. Tim Reaksi Cepat;
6. 6. Pusdalops-PB.
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Pemberian Bantuan Bahan Bangunan Pasca Bencana
2. 2. SOP Tim Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) BPBD Kabupaten Mahakam Ulu
1. 1. Laporan Kejadian Bencana
2. 2. Alat Komunikasi
3. 3. Early Warning System
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Jika terjadi keterlambatan penyapaian informasi dari PUSDALOPS PB kepada Tim Reaksi Cepat mengakibatkan penanganan bencana terhambat
1. 1. Pelaporan menggunakan media center PUSDALOPS PB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Kedaruratan Bencana
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Staf Sekda Kabid Logistik Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima laporan dari Masyarakat dan atau K/L Laporan bencana berupa jenis dan lokasi kejadian bencana 5 Menit Laporan kejadian bencana -
2 Memberikan informasi kepada TRC Laporan kejadian bencana 5 Menit Informasi kejadian bencana -
3 Melakukan kaji cepat laporan kejadian bencana Laporan kejadian bencana 180 menit Laporan kaji cepat kejadian bencana Tergantung besar kecilnya dan intensitas bencana
4 Melaporkan hasil kaji cepat kepada struktural Laporan kejadian bencana 60 menit Laporan hasil kaji cepat -
5 Menerima hasil kaji cepat dari TRC Hasil kaji cepat TRC 60 menit - -
6 Menganalisa hasil kaji cepat dari TRC sebagai bahan pertimbangan pembuatan rekomendasi penetapan status darurat Hasil kaji cepat TRC 180 Menit Hasil Analisa kaji cepat -
7 Merekomendasikan status tanggap darurat dan rekomendasi komandan tanggap darurat Analisa kaji cepat bencana 60 menit - -
8 Bila tidak direkomendasikan untuk status tanggap darurat, maka proses penanganan dilanjutkan oleh BPBD Mahakam Ulu menggunakan anggaran APBD Hasil pertimbangan kepala BPBD Mahakam Ulu - - BPBD melaksanakan tugas reguler
9 Menetapkan status tanggap darurat dan menetapkan komandan tanggap darurat Hasil pertimbangan kepala BPBD Mahakam Ulu 60 Menit - Bila ada rekomendasi maka komandan yang ditunjuk melaksanakan operasi tanggap darurat