PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 060 / 110 .2.3 /ORG/1/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 5 Mei 2025 | |
| Tanggal Revisi | 14 Mei 2025 | |
| Tanggal Efektif | 14 Mei 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Kabag Organisasi,
Bagian Organisasi di Instansi Sekretariat Daerah
Rudi Warjono, S.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19750718 200212 1 008
|
|
| Nama SOP | Pelaksanaan Analisis Jabatan dan ABK Perangkat Daerah |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahaan;
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan dan Analiasis Beban Kerja;
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah.
|
1. Sarjana Pemerintahan /Sosial/Hukum/Administrasi;
2. Memiliki Kemampuan Mengidentifikasi dan analis terkait persoalan yang ada;memiliki kemampuan mengoperasikan Komputer dan internet;Memiliki tingkat ketelitian yang baik;memiliki kemampuan terkait mekanime pembuatan laporan;memiliki kemampuan bekerja tepat waktu;
3. memiliki kemampuan berkomunikasi dan dapat bekerja dalam tim.
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Penyusunan Rencana Kerja
|
1. Komputer dan Printer,Scaner dan ATK;
2. Peraturan Perundang-Undangan terkait;
3. Jaringan Internet;
4. Lembar kerja, Rencana Kerja.
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Setiap Instansi Pemerintah Wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jabatan PNS berdasarkan analis jabatan dan analis beban kerja Dibuat Time schedule terkait proses penyusunan analis jabatan dan analis beban kerja
|
1. Disimpan dalam bentuk file softcopy dan hardcopy;
2. Pada proses penyusunan Analisis Jabatan dan ABK Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, data agar dapat diterima dan dihimpun tepat waktu oleh Bagian Organisasi dari SKPD terkait di lingkugan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;
3.
4.
5.
6. Pada proses penyusunan Analisis Jabatan dan ABK Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, data agar dapat diterima dan dihimpun oleh bagian Organisasi dari bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Staf | Kabag ORG | SKPD | Tim Penyusun ANJAB ABK | Analis Jabatan- Penata Muda Tingkat I (III/b) | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Menyampaikan Surat untuk dikirim kepada SKPD dalam Rangka permintaan data pegawai PNS SKPD |
|
Draft Surat kepada SKPD | 480 | Surat kepada SKPD | - | ||||
| 2 | Mengirim Surat SKPD dalam Rangka permintaan data PNS SKPD |
|
Surat kepada SKPD | 480 | Surat kepada SKPD telah terkirim | Dikirimkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Kab. Mahakam Ulu | ||||
| 3 | Menerima dan mengipun dokumen laporan capaian Kinerja dan ANJAB ABK SKPD dari SKPD |
|
Dokumen ANJAB ABK | 2.400 | Dokumen ANJAB ABK | Diterima dan dihimpun oleh staf Bagian Organisasi | ||||
| 4 | Melaksanakan Proses Penyusunan ANJAB ABK, antara lain a. Pembahasan Terkait Penyusunan jadwal dan rencanaKerja tim; b. Menganalisa data pegawai dan ABK dari SKPD; c. Melakukan Perbandingan Kinerja aktual dengan rencana atau target pada SKPD. |
|
a. Dokumen ANJAB ABK b. Dokumen RPJMD c. Dokumen RKT d. Dokumen Penetapan Kinerja e.Dokumen ANJAB ABK tahun sebelumnya |
14.880 | Draf awal ANJAB ABK Kabupaten | Tim Penyususn ANJAB ABK Kabupaten dari unsur Bagian Organisasi | ||||
| 5 | Mengirimkan draft awal ANJAB ABK tingkat Daerah untuk dikoreksi oleh tim pengarah |
|
Draft awal dokumen ANJAB ABK Kabupaten | 2.400 | Dokumen ANJAB ABK setelah dikoreksi | Tim Pengarah | ||||
| 6 | Melakukan perbaikan atas hasil koreksi dari tim pengarah ANJAB ABK terhadap draft awal dokumen ANJAB ABK Daerah |
|
Dokumen ANJAB ABK setelah dikoreksi | 7.200 | Dokumen ANJAB ABK setelah dilakukan perbaikan disesuaikan dengan hasil koreksi | - | ||||
| 7 | Mengirimkan dokumen ANJAB ABK yang telah dilakukan perbaikan sesuai hasil koreksi untuk mendapatkan persetujuan dari tim Pengarah |
|
Dokumen ANJAB ABK setelah dilakukan perbaikan disesuaikan dengan hasil koreksi | 1.440 | Dokumen ANJAB ABK yang telah mendapatkan persetujuan | - | ||||
| 8 | penyiapan surat untuk meminta persetujuan Bupati |
|
a. ANJAB ABK final Kabupaten b. NPKND |
2.400 | a. ANJAB ABK final Kabupaten b. NPKND | - | ||||
| 9 | Penyampaian ANJAB ABK kepada Menteri pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi melalui Biro Organisasi Provinsi |
|
a. ANJAB ABK final yang sudah ditandatanganBupati b. Surat Pengantar |
2.400 | ANJAB ABK final yang sudah ditandatanganBupati | Disampaikan langsung oleh Kabag Organisasi ke Kementerian PAN dan RB | ||||