PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 360/005.1/BPBD/I/2025
Tanggal Pembuatan 10 Januari 2025
Tanggal Revisi 13 Januari 2025
Tanggal Efektif 3 Februari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan,S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Pelayanan Kedaruratan Bencana
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
3. 3. Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat;
4. 4. Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Bantuan Logistik pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah:
6. 6. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu;
1. SMA
2. D-III
3. S-1
4. S-2
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. Masyarakat dampak bencana
2. 2. Aparat pemerintahan
3. 3. OPD terkait
1. 1. Komputer/Laptop
2. 2. Peralatan dokumentasi
3. 3. Kendaraan roda dua/roda empat
4. 4. HT/HP
5. 5. Jas hujan/Sepatu boots
6. 6. ATK
7. 7. Gudang
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila Laporan Masyarakat tidak ditanggapi maka masyarakat tetap waspada dan mengambil tindakan pencegahan sendiri.
1. Membuat berita acara penyerahan barang bantuan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelayanan Kedaruratan Bencana
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Staf Kepala Pelaksana Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Laporan dari masyarakat, dinas dan unsur relawan atau assessment langsung oleh staf BPBD di lapangan kepada PUSDALOPS-PB BPBD HT
HP
ATK
5 MENIT Laporan
surat masuk
Laporan masuk
2 Penerima laporan ( petugas PUSDALOPS ) melaporkan secara berjenjang kepada Kabid. Kedarurutan dan Logistik HT
HP
ATK
15 menit Informasi
Laporan masuk
Laporan masuk
3 Kepala BPBD menugaskan tim assessment ATK, Buku Pedoman dan kendaraan 20 Menit Surat tugas -
4 Tim assessment kembali dengan hasil kajian ATK 240 Menit Laporan kaji cepat/laporan hasil assessment -
5 Rekomendasi dari tim dan analisis dari kepala BPBD dengan pertimbangan dari seluruh pejabat struktural BPBD untuk penentuan status keadaan darurat. Ya/Tidak ATK 60 Menit Laporan kaji cepat/rekomendasi hasil kajian -
6 Bila tidak, hanya dapat diberikan bantuan dengan sumber daya yang ada ATK 20 Menit Laporan lapangan/dokumentasi -
7 Bila ya, kepala BPBD melaporkan dan mengajukan SK penetapan status tanggap darurat kepada Bupati dan selanjutnya Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana ATK 1440 Menit SK penetapan status -
8 Penunjukkan komandan tanggap darurat bencana ATK 30 Menit SK penunjukan komandan -
9 Mengaktifkan renkon dan pos komando tanggap darurat bencana ATK, buku agenda, sarpras dan logistik 120 Menit Dokumen renkon -
10 Pengajuan dan penggunaan dana tidak terduga tanggap darurat bencana (BTT) ATK, buku panduan 1440 Menit RAB -
11 Langkah-langkah penanganan darurat:
a. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
b. Pemenuhan kebutuhan bencana
c. Perlindungan terhadap kelompok rentan
d. Pemulihan dengan segera prasarana vital, bersama OPD terkait sesuai tupoksi
ATK, kendaraan, peralatan dan logistik Selama masa tanggap darurat Data korban bencana, data kebutuhan mendesak korban bencana -
12 Evaluasi pertanggungjawaban - - Tahap akhir masa tanggap darurat Tahap tanggap darurat berakhir