PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
-
Nomor SOP 700/09/Kesbangpol-SOP/V/2025
Tanggal Pembuatan 6 Mei 2025
Tanggal Revisi 14 Mei 2025
Tanggal Efektif 14 Mei 2025
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
-


Engelbertus Ibrahim, SE, M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP Mekanisme Penyusunan Restra
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Rencana Pembangunan Nasional
1. SMA Sederajat
2. S1
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP pengukuran data Kerja
1. 1. lembar kerja
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Tidak dilaksanankan sesui SOP, Maka Proses Pelaporan Akuntabilitas kinerja ini tidak akan berjalan lancar
1. disimpan sebagai dokumen Renstra
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Mekanisme Penyusunan Restra
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kaban Perencana - Ahli Muda Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Sekretaris Kesbangpol Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyiapkan Bahan Data yang terkait Program kegiatan Strategi Serta Renja RPJMD dan LKJip Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Data-data Atk 960 Menit Dokumen, Format dan Data SOP Restra
2 Membuat Konsep Renstra Untuk Lima Tahun yang didalamnya memuat
- Pendahuluan
- Gambaran SKPD
-Isu Strategis Pembangunan
- Visi, misi, Tujuan, Sasaran, Strategis dan Kebijakan
- Arahan Kebijakan Program dan Kegiatan
- Target terukur Output Kegiatan
Dokumen Rencana Renstra Komputer ATK 6720 Menit Pembuatan Renstra -
3 Menyampaikan Format Permintaan data dan Informasi kinerja kepada masing - masing Bidang Konsep data 2880 Menit Dokumen Format Data -