PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DI INSTANSI SEKRETARIAT DAERAH
Nomor SOP 060 / 140824.738 /UMUM-TU.P/2024
Tanggal Pembuatan 14 Agustus 2024
Tanggal Revisi 13 April 2025
Tanggal Efektif 14 Agustus 2024
Disahkan Oleh
Kabag Umum,
Bagian Umum di Instansi Sekretariat Daerah


Fahrial Ansori, SE.,M.AP
Pembina (IV/a)
NIP. 197801192010011007
Nama SOP PROSEDUR PEMINJAMAN BARANG
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
1. S1 / SLTA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Peminjaman Barang Fasilitas Sekretariat Daerah Kab. Mahakam Ulu
1. Peralatan dan Fasilitas Rapat
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Tertundanya Kegiatan
1. Surat Permohonan Peminjaman
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PROSEDUR PEMINJAMAN BARANG
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabag Umum Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Surat Permohonan Peminjaman Barang diterima oleh staf dan dicatat dalam buku agenda dan didisposisikan Surat Permohonan Peminjaman Barang 30 Menit Peminjaman Barang Tepat Waktu
2 Kabag Umum Setkab. Mahulu melakukan disposisi pada Sub Bagian Perlengkapan Surat Disposisi Ke Kasubbag Perlengkapan untuk ditindaklanjuti 5 Menit Disposisi Penundaan Kegiatan
3 Sub Bagian Perlengkapan menerima surat disposisi dari Kabag. Umum setkab Mahulu Surat Permohonan Peminjaman 5 Menit Disposisi Peminjaman Barang Perintah Disposisi
4 Sub Bagian Perlengkapan melakukan koordinasi dengan pemohon peminjaman barang mengenai barang apa saja yang ada dan dapat digunakan. Serta jadwal barang dapat diambil dan harus dikembalikan. Surat Permohonan Peminjaman Barang 5 Menit Surat Disposisi Surat Disposisi
5 Sub Bagian Perlengkapan Menyiapkan barang apa saja yang dipinjam oleh pemohon peminjam barang sesuai dengan hasil koordinasi sebelumnya. Dan mengecek kondisi barang sebelum dipinjamkan atau dikembalikan. Daftar barang yang dipinjamkan oleh pemohon 30 Menit Daftar barang yang dipinjamkan oleh pemohon Disposisi Barang
6 Pemohon peminjam barang dapat mengambil barang yang telah disiapkan oleh Sub Bagian Perlengkapan di tempat yang telah ditentukan sebelumnya (digudang Setkab Mahulu). Daftar barang yang dipinjamkan oleh pemohon 5 Menit Daftar barang yang dipinjamkan oleh pemohon Daftar barang yang dipinjamkan oleh pemohon
7 Pengembalian barang dari pemohon peminjam barang sesuai dengan tempatnya dan dilakukakan pengecekan barang oleh sub bagian perlengkapan. Jika ada kerusakan maka pemohon peminjaman barang akan dikenakan sanksi perbaikan barang atau pergantian dengan yang baru. Cek list barang yang telah dikembalikan (melihat kondisi setelah barang dikembalikan) 15 Menit Cek list barang yang telah dikembalikan (melihat kondisi setelah barang dikembalikan) Cek list barang yang telah dikembalikan (melihat kondisi setelah barang dikembalikan)