PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 700/021/Inspektorat/V/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 5 Mei 2025 | |
| Tanggal Revisi | 5 Juni 2025 | |
| Tanggal Efektif | 2 Juni 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Inspektur,
-
Dominika Devung jaang
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19800625 200701 2 009
|
|
| Nama SOP | Mekanisme Perbaikan Data Kinerja |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
4. 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
6. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Periode 2021-2026
8. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
|
1. 1. Pendidikan Sarjana
2. 2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi dan analisis terkait persoalan yang ada
3. 3. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer
4. 4. Memiliki kemampuan terkait mekanisme pembuatan laporan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. 1 SOP Pengukuran Data Kinerja
2. 2 SOP Penyusunan Indikator Kinerja
3. 3 SOP Penyusunan LKjIP
4. 4 SOP Evaluasi LKjIP
5. 5 SOP Mekanisme Penyusunan Data Kinerja
6. 6 SOP penyusunan Perjanjian Kinerja
|
1. 1 Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan RENSTRA
2. 2 Data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan program
3. 3 Data Kinerja
4. 4 Alat Tulis Kantor
5. 5 Printer
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. 1. Apabila terjadi kesalahan data akan menghambat proses penilaian
|
1. Setiap tahap terdokumentasi dengan baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Inspektur | Sekre. Inspktrt | Irban I | Perencana Ahli Muda | Analis SDM Aparatur Ahli Pertama | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Inspektur meneliti data kinerja, didapatkan ada kesalahan data kinerja yang telah selesai divalidasi dan akan ditandatangani |
|
Dokumen data kinerja |
120 Menit | Dokumen data kinerja | - | ||||
| 2 | Memerintahkan sekretaris untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data kinerja yang sudah ada |
|
Dokumen data kinerja | 60 Menit | Dokumen data kinerja | - | ||||
| 3 | Sekretaris memerintahkan Kasubag PP, EvLap untuk berkoordinasi ke IRBAN mengenai kesalahan data kinerja |
|
Dokumen Data Kinerja | 60 Menit | Dokumen Data Kinerja | - | ||||
| 4 | IRBAN melakukan rapat dengan Jabatan Pelaksana untuk melakukan perbaikan data kinerja sesuai dengan bukti yang valid |
|
Dokumen Data Kinerja | 180 Menit | Dokumen Data Kinerja | - | ||||
| 5 | Jabatan Pelaksana memperbaiki data kinerja |
|
Dokumen data kinerja | 480 Menit | Dokumen Data Kinerja | - | ||||
| 6 | IRBAN melakukan koreksi atas perbaikan data kinerja |
|
Dokumen data kinerja | 120 Menit | Dokumen data kinerja | - | ||||
| 7 | Menyampaikan perbaikan data kinerja ke Kasubag PP, EvLap |
|
Dokumen Data Kinerja | 60 Menit | Dokumen Data Kinerja | - | ||||
| 8 | Melakukan rekapitulasi terhadap perbaikan data kinerja sebagai bahan laporan |
|
Dokumen data Kinerja | 30 Menit | Dokumen data Kinerja | - | ||||
| 9 | Sekretaris meneliti perbaikan data kinerja dan memberikan paraf sebelum ditanda-tangani oleh Inspektur |
|
Dokumen Data Kinerja | 30 Menit | Dokumen data kinerja | - | ||||
| 10 | nspektur menandatangani dokumen perbaikan data kinerja |
|
Dokumen data kinerja | 30 Menit | Dokumen data Kinerja | - | ||||