PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
Nomor SOP 700/021/Inspektorat/V/2025
Tanggal Pembuatan 5 Mei 2025
Tanggal Revisi 5 Juni 2025
Tanggal Efektif 2 Juni 2025
Disahkan Oleh
Inspektur,
-


Dominika Devung jaang
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19800625 200701 2 009
Nama SOP Mekanisme Perbaikan Data Kinerja
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
4. 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
6. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Periode 2021-2026
8. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
1. 1. Pendidikan Sarjana
2. 2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi dan analisis terkait persoalan yang ada
3. 3. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer
4. 4. Memiliki kemampuan terkait mekanisme pembuatan laporan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1 SOP Pengukuran Data Kinerja
2. 2 SOP Penyusunan Indikator Kinerja
3. 3 SOP Penyusunan LKjIP
4. 4 SOP Evaluasi LKjIP
5. 5 SOP Mekanisme Penyusunan Data Kinerja
6. 6 SOP penyusunan Perjanjian Kinerja
1. 1 Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan RENSTRA
2. 2 Data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan program
3. 3 Data Kinerja
4. 4 Alat Tulis Kantor
5. 5 Printer
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Apabila terjadi kesalahan data akan menghambat proses penilaian
1. Setiap tahap terdokumentasi dengan baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Mekanisme Perbaikan Data Kinerja
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Inspektur Sekre. Inspktrt Irban I Perencana Ahli Muda Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Inspektur meneliti data kinerja, didapatkan ada kesalahan data kinerja yang telah selesai divalidasi dan akan ditandatangani Dokumen
data kinerja
120 Menit Dokumen data kinerja -
2 Memerintahkan sekretaris untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data kinerja yang sudah ada Dokumen data kinerja 60 Menit Dokumen data kinerja -
3 Sekretaris memerintahkan Kasubag PP, EvLap untuk berkoordinasi ke IRBAN mengenai kesalahan data kinerja Dokumen Data Kinerja 60 Menit Dokumen Data Kinerja -
4 IRBAN melakukan rapat dengan Jabatan Pelaksana untuk melakukan perbaikan data kinerja sesuai dengan bukti yang valid Dokumen Data Kinerja 180 Menit Dokumen Data Kinerja -
5 Jabatan Pelaksana memperbaiki data kinerja Dokumen data kinerja 480 Menit Dokumen Data Kinerja -
6 IRBAN melakukan koreksi atas perbaikan data kinerja Dokumen data kinerja 120 Menit Dokumen data kinerja -
7 Menyampaikan perbaikan data kinerja ke Kasubag PP, EvLap Dokumen Data Kinerja 60 Menit Dokumen Data Kinerja -
8 Melakukan rekapitulasi terhadap perbaikan data
kinerja sebagai bahan laporan
Dokumen data Kinerja 30 Menit Dokumen data Kinerja -
9 Sekretaris meneliti perbaikan data kinerja dan memberikan paraf sebelum ditanda-tangani oleh Inspektur Dokumen Data Kinerja 30 Menit Dokumen data kinerja -
10 nspektur menandatangani dokumen perbaikan data kinerja Dokumen data kinerja 30 Menit Dokumen data Kinerja -