PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
SEKRETARIAT DPRD
BAGIAN PERSIDANGAN DAN HUMAS
Nomor SOP 170/………./DPRD-MU/I/2025
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 13 Januari 2025
Tanggal Efektif 27 Januari 2025
Disahkan Oleh
Sekretaris Dewan,
Sekretariat DPRD


Yopianus Anyang, S.Kom
Pembina (IV/a)
NIP. 19741215 201001 1 003
Nama SOP Rapat Dengar Pendapat
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Pasal 153 uu no.23 tahun 2024
1. S.1
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Rapat Dengar Pendapat / RDP atau Rapat dengar Pendapat Umum / RDPU adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah. Biasanya rapat dengar pendapat tersebut dilakukan dengan eksekutif instansi pemerintah daerah terkait.
1. Mik
2. Layar monitor
3. Atk
4. Leptop
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila RDP tersebut tidak baerjalan dengan efektif maka akan di kenakan sanksi sesuai UUd Tatib DPRD yang berlaku.
1. Notulen Hasil Rapat
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Rapat Dengar Pendapat
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekwan Kasubbag Persidangan Ketua DPRD Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 membuat surat undangan RDP Infocus
leptop
mik
atk
480 menit berita acara /notulen absend dokumentasi hasil kegiatan -