PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 800/03.1/Inspektorat/V/2025 |
| Tanggal Pembuatan | 5 Mei 2025 | |
| Tanggal Revisi | 5 Juni 2025 | |
| Tanggal Efektif | 2 Juni 2025 | |
| Disahkan Oleh |
Inspektur,
-
Margareta Sri Hartuti
Penata (III/c)
NIP. 19830318 201505 2 001
|
|
| Nama SOP | Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Informasi Instansi Pemerintah (LAKIP) Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
2. Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006
3. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2014
5. Inpres no 7 tahun1999
|
1. 1. Memiliki Kemampuan menganalisa permasalahan serta memutuskan dan menetapkan kebijakan berkenaan dengan Perencanaan
2. 2. Mengetahui Tugas Pokok dan fungsi Sistem dan Prosedur Penyusunan LAKIP INSPEKTORAT
3. 3. Menguasai penggunaan sarana dan prasarana pendukung dalam menjalankan prosedur dan melaksanakan proses Penyusunan
4. LAKIP INSPEKTORAT
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Surat Keluar
|
1. Renstra
2. Kertas HVS F4
3. Lembar dan Rencana Kerja
4. Mesin Photo Copy
5. Komputer Scanner
6. Pulpen dan Pensil
7. Staples dan isinya
8. Penghapus pensil
9. Jaringan Internet
10. Tipe-ex
11. Klip
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Bila SOP Penyusunan LAKIP tidak dilakukan;
2. 1. Sulit dilacak bila akan dilihat/dibutuhkan kembali
3. 2. Tidak terbitnya Dokumen LAKIP
4. 3. Dokumen LAKIP tidak terproses sesuai perencanaan yang didasarkan pada kebutuhan INSPEKTORAT secara baik dan benar
5. 4. Koordinasi antar lini tidak terbentuk sehingga salah satu stakeholders tidak mengetahui permasalahan
|
1. 1. SOP surat masuk
2. 2. Agenda penyusunan LAKIP
3. 3. Agenda surat Masuk (manual dan data base)
4. 4. Arsip Surat Masuk (Surat, Surat elektronik; e-mail, scan surat) Renstra
5. 5. Inspektorat
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Inspektur | Sekre. Inspktrt | Irban II | Perencana Ahli Muda | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Pengelola Administrasi penyusunan LAKIP Inspektorat ; Menghimpun data dan informasi LAKIP dari masing-masing bidang dan sekretariat |
|
Data Informasi usulan |
60 Menit | Data Penyusunan LAKIP | - | |||
| 2 | Memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi data serta Mengonsep LAKIP yang telah dihimpun; Jika Setuju akan disampaikan Ke Sekretaris, Jika tidak dikembalikan pada petugas pembuat/penyusun LAKIP untuk diperbaiki |
|
Data Penyusunan LAKIP | 10 Menit | Draf/ Konsep usulan LAKIP yang diparaf | - | |||
| 3 | Memeriksa dan mengkoreksi Konsep LAKIP; Jika Setuju akan memberikan paraf dan menyampaikan LAKIP kepada Kepala Inspektorat , Jika tidak dikembalikan pada Kasubbag untuk diperbaiki. |
|
Draf Usulan Dokumen LAKIP | 10 Menit | Dokumen LAKIP | - | |||
| 4 | Menerima dan memeriksa Dokumen LAKIP serta memberikan penandatanganan persetujuan |
|
Dokumen LAKIP | 15 Menit | Disposisi Dokumen LAKIP | - | |||
| 5 | Menerima Dokumen LAKIP yang telah ditandatangani Inspektur untuk kemudian dibuatkan surat pengantar dan penomoran surat. |
|
Dokumen LAKIP , Konsep Surat Pengantar |
30 Menit | Dokumen LAKIP , Surat Pengantar |
SOP Surat Keluar | |||
| 6 | Menggandakan Dokumen LAKIP dan melakukan pengiriman dari Inspektorat ke Organisasi dan Tata Laksana Setkab |
|
Usulan Dokumen LAKIP | 30 Menit | Terdistribusikannya Dokumen LAKIP | - | |||