PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 800/03.1/Inspektorat/V/2025
Tanggal Pembuatan 5 Mei 2025
Tanggal Revisi 5 Juni 2025
Tanggal Efektif 2 Juni 2025
Disahkan Oleh
Inspektur,
-


Margareta Sri Hartuti
Penata (III/c)
NIP. 19830318 201505 2 001
Nama SOP Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Informasi Instansi Pemerintah (LAKIP) Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
2. Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006
3. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2014
5. Inpres no 7 tahun1999
1. 1. Memiliki Kemampuan menganalisa permasalahan serta memutuskan dan menetapkan kebijakan berkenaan dengan Perencanaan
2. 2. Mengetahui Tugas Pokok dan fungsi Sistem dan Prosedur Penyusunan LAKIP INSPEKTORAT
3. 3. Menguasai penggunaan sarana dan prasarana pendukung dalam menjalankan prosedur dan melaksanakan proses Penyusunan
4. LAKIP INSPEKTORAT
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Surat Keluar
1. Renstra
2. Kertas HVS F4
3. Lembar dan Rencana Kerja
4. Mesin Photo Copy
5. Komputer Scanner
6. Pulpen dan Pensil
7. Staples dan isinya
8. Penghapus pensil
9. Jaringan Internet
10. Tipe-ex
11. Klip
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Bila SOP Penyusunan LAKIP tidak dilakukan;
2. 1. Sulit dilacak bila akan dilihat/dibutuhkan kembali
3. 2. Tidak terbitnya Dokumen LAKIP
4. 3. Dokumen LAKIP tidak terproses sesuai perencanaan yang didasarkan pada kebutuhan INSPEKTORAT secara baik dan benar
5. 4. Koordinasi antar lini tidak terbentuk sehingga salah satu stakeholders tidak mengetahui permasalahan
1. 1. SOP surat masuk
2. 2. Agenda penyusunan LAKIP
3. 3. Agenda surat Masuk (manual dan data base)
4. 4. Arsip Surat Masuk (Surat, Surat elektronik; e-mail, scan surat) Renstra
5. 5. Inspektorat
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Informasi Instansi Pemerintah (LAKIP) Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Inspektur Sekre. Inspktrt Irban II Perencana Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pengelola Administrasi penyusunan LAKIP Inspektorat ;
Menghimpun data dan informasi LAKIP dari masing-masing
bidang dan sekretariat
Data
Informasi
usulan
60 Menit Data Penyusunan LAKIP -
2 Memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi data serta
Mengonsep LAKIP yang telah dihimpun; Jika Setuju akan
disampaikan Ke Sekretaris, Jika tidak dikembalikan pada
petugas pembuat/penyusun LAKIP untuk diperbaiki
Data Penyusunan LAKIP 10 Menit Draf/ Konsep usulan LAKIP yang diparaf -
3 Memeriksa dan mengkoreksi Konsep LAKIP; Jika Setuju akan
memberikan paraf dan menyampaikan LAKIP kepada Kepala
Inspektorat , Jika tidak dikembalikan pada Kasubbag untuk
diperbaiki.
Draf Usulan Dokumen LAKIP 10 Menit Dokumen LAKIP -
4 Menerima dan memeriksa Dokumen LAKIP serta memberikan penandatanganan persetujuan Dokumen LAKIP 15 Menit Disposisi Dokumen LAKIP -
5 Menerima Dokumen LAKIP yang telah ditandatangani
Inspektur untuk kemudian dibuatkan surat pengantar dan
penomoran surat.
Dokumen LAKIP ,
Konsep Surat
Pengantar
30 Menit Dokumen LAKIP ,
Surat Pengantar
SOP Surat Keluar
6 Menggandakan Dokumen LAKIP dan melakukan pengiriman
dari Inspektorat ke Organisasi dan Tata Laksana Setkab
Usulan Dokumen LAKIP 30 Menit Terdistribusikannya Dokumen LAKIP -