PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 052/002.5/Kec.Lp/I/2026
Tanggal Pembuatan 5 Januari 2026
Tanggal Revisi 6 Januari 2026
Tanggal Efektif 8 Januari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, SP
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760218 200801 1 010
Nama SOP PROSDUR EVALUASI KINERJA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU 25 tahun 2004
2. Permendagri 86 tahun 2017
3. Perpres 29 tahun 2014
4. Permenpanrb 53 tahun 53 tahun2014
1. Mampu bekerja
2. Memahami peraturan
3. Mampu mengoprasikan komputer
4. Bisa menggunakan aplikasi
5. Penuh tanggung jawab
6. Pendidikan SLTA/SMA/DIII/SI
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Penyusunan renstra
2. Penyusun LAKIP
3. Pengolahan data
4. Prosdur Pengukuran keinerja
5. Pengarsipan
1. Komputer
2. Printer
3. ATK
4. Aplikasi
5. Peraturan
6. Juknis
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Tidak dilaksanakan SOP maka mempengaruhi proses validasi evaluasi kinerja
1. Dokumen laporan kinerja
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PROSDUR EVALUASI KINERJA
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Perenc. Sekretaris Camat Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Mempersiapkan laporan kinerja kepada pimpinan Laporan
Data
15 menit Laporan Membuat laporan kinerja / harian kerja
2 Rapat evaluasi keinerja Data
Dokumen
ATK
Laporan
60 menit Laporan Melaksanakan rapat evaluasi kinerja
3 Penyusuaian laporan kinerja dengan program kinerja Laporan
DPA
Renja
Renstra
60 menit Dokumen Membuat capaian kinerja
4 Menidtribusikan dan printout laporan kepimpinan Laporan
Data
30 menit Laporan Persetujuan dan pengesahan laporan kinerja kepada pimpinan