PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 800/ /Kec.LP-TU/I/2026
Tanggal Pembuatan 5 Januari 2026
Tanggal Revisi 6 Januari 2026
Tanggal Efektif 8 Januari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760218 200801 1 010
Nama SOP ADMIN/OPRATOR ABSEN/PETUGAS ABSENSI PEGAWAI
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. SK mahkamah agung RI 071/KMA/SK/V/2008
1. Memahami peraturan
2. Mampu mengoprasikan komputer
3. Mampu mengoprasi peratatan
4. Mampu bekerja penuh tanggung jawab
5. Pendidikan SLTA/DIII/SI
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Kinerja pegawai
2. Displin pegawai ASN dan NON ASN
1. Komputer
2. Printer
3. Data
4. Dokumen
5. Juknis
6. Peraturan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika tidak di terapkan akan menimbulkan kurangnya semangat kerja dan kurangnya tanggung jawab pada pekerjaan akan mempengaruhi laporan kinerja
1. Data absen pegawai
2. Kinerja pegawai ASN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ADMIN/OPRATOR ABSEN/PETUGAS ABSENSI PEGAWAI
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasubbag Umum Sekretaris Camat Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat absen pegawai, dan Merekap absen kehadiran pegawai serta mencetak Data
Dokumen
Komputer
Printer
ATK
30 menit Data Daftar hadir pegawai harian kerja
2 Memverifikasi dan mengevaluasi kehadiran Data 30 menit Kegiatan
Data
Meninjau kembali kehadiran pegawai berdasarkan data kehadiran/absen
3 Mendatangani absen kehadiran Data 5 menit Data
Dokumen
Parap dokumen absen kehadiran
4 Menyampaikan aben kehadiran pegawai oeh Sub Bagian umum kepada pimpinan Data 45 menit Kegiatan Meminta persetujuan pimpinan dan parap oleh pimpinan
5 Staf melakukan Pengandaan absen untuk di distribusikan ke bagian keuangan dan diarsipkan Data
Komputer
Printer
45 menit Data Pengarsipan absen
Penggandaan/foto copy