PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 050.24/031/Subagkeu/II/2026
Tanggal Pembuatan 23 Februari 2026
Tanggal Revisi 23 Februari 2026
Tanggal Efektif 23 Februari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, SP
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760218 200801 1 010
Nama SOP PENYUSUNAN PAK-RKA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. PP 58 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah
2.
3.
4.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
6.
7.
8.
9. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
10.
11.
12.
13. Perbub Mahakam Ulu Nomor Tahun tentang Kuangan Daerah
1. Memahami peraturan perundang-undangan terkait penyusunan LK
2. Memiliki kemampuan dalan penyusunan LK,menganalisa data dan informasi LK
3. Memiliki kemampuan membuat PAK - RKA
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOPlayanan pembuatan RKA
2.
3.
4.
5. SOP layanan pembuatan DPA dan Time Schedule
1. ATK
2. Komputer/Laptop
3. Dokumen Perencanaan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. PAK RKA harus Valid,karena jika terjadi kesalahan akan dapat mempengaruhi kegiatan yang lain, bahkan mengakibatkan kerugian Negara.
1. Di catat dan disimpan sebagai arsip dan dokumen.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYUSUNAN PAK-RKA
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Kasubbag Perenc. Sekretaris Camat Pengadministrasi Perkantoran Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Membuat dan Menyerahkan data RK per Kegiatan ke Kasubbag Surat permintaan usula RKA 4 Hari Surat permintaan usula RKA -
2 Menghimpun dan meneliti data RKA per Kegiatan , jika Tidak dikembalikan ,jika Ya dibuatkan rekap per Kegiatan dan dilanjutkan ke pengelola Data RKA 1 Hari Data RKA -
3 Menerima berkas yang diserahkan Kasubbag dilanjutkan mengentry ke aplikasi. Apabila sudah selesai dikembalikan ke Kasubbag Perencanaan dan keuangan Data RKA yang sudah diteliti 7 Hari Data RKA yang sudah diteliti -
4 Mendistribusikan hasil entry RKA ke PPTK masing-masing program Hasil entry RKA 30 menit Hasil entry RKA -
5 Meneliti hasil entry,jika Tidak dikembalikan ke Kassubag masing-masing,jika Ya ditandatangani dan diserahkan ke Camat intuk ditandatangani Hasil Entry RKA 30 menit Hasil Entry RKA -
6 Meneliti RKA yang diserahkan, jika Tidak dikembalikan dan jika Ya ditandatangani dan diserahkan untuk diproses lebih lanjut RKA yang sudah ditandatangani PPTK 60 menit RKA yang sudah ditandatangani PPTK -
7 Pengesahan PAK RKA Dokumen PAK RKA 60 menit Dokumen -
8 Menyalin/mengkopi/mengarsipkan dokumen usulan PAK RKA Dokumen 15 menit Dokumen -