PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 913/032/Subbagkeu/II/2026
Tanggal Pembuatan 23 Februari 2026
Tanggal Revisi 23 Februari 2026
Tanggal Efektif 23 Februari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, SP
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760218 200801 1 010
Nama SOP PENYUSUNAN DPA/TIME
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2.
3.
4.
5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6.
7.
8.
9. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
10.
11.
12.
13. Permendagri Nomor 52 tahun 2011 tentang Standar OPerasionalProsedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
14.
15.
16.
17. Perbub Mahakam Ulu Nomot Tahun tentang keuangan daerah.
1. Memiliki kemampuan bekerja
2. Memiliki tanggung jawab
3. Mampu mengoperasikan komputer
4. Mampu menganalisa program, perencanaan dan keuangan
5. Memahami peraturan
6. Pendidikan SMA/SLTA/DIII/S1
7. Golongan IIc - IIIa
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Layanan Pembuatan RKA
2.
3.
4.
5. SOP Penyusuan PAK RKA
1. Komputer
2. ATK
3. Printer
4. Aplikasi
5. Dokumen
6. Juknis
7. Peraturan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. PAK RKA harus valid, karena jika terjadi kesalahan akan dapat mempengaruhi kegiatan yang lain, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
1. Dicatat dan disimpan sebagai arsip dan dokumen
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYUSUNAN DPA/TIME
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Kasubbag Perenc. Sekretaris Camat Pengadministrasi Perkantoran Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyusun DPA/Time Schedule sesuai format DPA dan menyerahkan ke Kassubag keuangan perencanaan dan program RKA yang sudah di sahkan Tim Anggaran 2 Hari RKA yang sudah di sahkan Tim Anggaran -
2 Menghimpun dan meneliti DPA/Time Schedule serta dibuatkan rekap per kegiatan dan dilanjutkan DPA dan TS 1 Hari DPA dan TS -
3 Menerima berkas yang diserahkan Kasubbag dilanjutkan dengan mengentry ke aplikasi.Apabila sudah selesai dikembalikan ke kasubbag masing-masiing DPA dan TS yang sudah diteliti 3 Hari DPA dan TS yang sudah diteliti -
4 Mendistribusikan hasil entry DPA/Time Schedule ke PPTK Hasil entry data 30 menit Hasil entry data -
5 Meneliti hasil entry DPA/Time Schedule,jika Tidak dikembalikan dan jika Ya ditandatangani dan diserahkan ke Camat untuk ditandatangani Dokumen DPA 60 menit Dokumen DPA -
6 Meneliti DPA/Time Schedule yang diserahkan, jika Tidak dikembalikan, jika Ya ditandatangani dan diserahkan ke pengelola untuk diproses lebih lanjut DPA yang sudah ditandatangani PPTK 30Menit DPA yang sudah ditandatangani PPTK -
7 Mengirim DPA/Time Schedule beserta softcopy aplikasi ke BPKAD serta mengarsipkan Dokumen DPA 30 Menit Dokumen DPA -