PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 094/0032/Kec.LP-TU/I/2026
Tanggal Pembuatan 5 Januari 2026
Tanggal Revisi 6 Januari 2026
Tanggal Efektif 8 Januari 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19760218 200801 1 010
Nama SOP Perjalanan Dinas
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. PP nomor 54 tahun 2010
2. PMK 113 tanun 2012
3. PP nomor 70 tahun 2012
1. Mampu menjalankan tugas
2.
3. Memahami TUPOKSI
4.
5. Mampu Mengoprasikan Komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SKPD lain
2. SPPD
3. Laporan SPPD
1. Juknis
2. Peraturan
3. Surat/ dokumen
4. Komputer
5. Printer
6. ATK
7. Aplikasi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Tidak dijalankan maka di beri sangksi peringatan berupa SP
2.
3. Tidak bisa dibuktikan kegiatan atau tidak memenuhi persyaratan
1. Laporan
2. Kegiatan
3. Dokumen
4. Digital dan Manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Perjalanan Dinas
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Kasubbag Umum Kasubbag Perenc. Sekretaris Camat Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Pelaksana kegiatan mengajukan telaahan usulan perjalanan dinas surat
Data
15 menit Dokumen
Data
Surat
Telaahan staf
2 Verifikasi dokumen Telahan staf Data
Dokumen
RKA
15 menit Dokumen
Data
Telahaan staf
3 Mengevaluasi telahaan staf Dokumen 15 menit Data
Dokumen
Telahaan staf perjalanan dinas
4 Menyerahkan disposisi telahaan staf Dokumen
RKA
DPA
15 menit Dokumen Penijauan Dokumen RKA/DPA perjalanan dinas
5 Disposisi ke pimpinan/PA untuk disetujui/diparap Dokumen 15 menit Dokumen Disposisi telahaan staf
6 Bendahara mengluarkan anggaran yang di ajukan Dokumen 30 menit Dokumen Anggaran Perjalanan dinas
7 Menyerahkan hasil perjalanan dinas/laporan perjalanan dinas untuk di arsipkan Dokumen 10 menit Laporan Laporan melaksanakan perjalanan dinas