PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 060/557/Diskominfostandi-TU/X/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 26 Oktober 2023 | |
| Tanggal Revisi | 27 Oktober 2023 | |
| Tanggal Efektif | 28 Oktober 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Markus Wan, S.Sos.,M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19710713 200112 1 003
|
|
| Nama SOP | Pendaftaran Penerbitan Sertifikat Elektronik ( SE ) |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
3. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu No. 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
5. Peraturan Bupati Mahakam Ulu No.49 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Mahakam Ulu
6. Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2022 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
|
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mampu mengoperasikan komputer dengan baik
3. Memiliki kemampuan administrasi umum
4. Memahami teknis pendaftaran sertifikat Elektronik (SE)
5. Mampu melaksanakan pengamanan informasi milik pemerintahan melalui penyelenggaraan persandian
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pembuatan email dinas dan email pribadi (Personal) kedinasan ASN/PNS
|
1. Komputer, printer, scanner, kertas, balpoint/ATK
2. Surat permohonan penggunaan tanda tangan elektronik
3. Surat rekomendasi penerbitan sertifikat elektronik (SE)
4. Scan KTP pemohom/calon pemegang sertifikat elektronik (SE) warna
5. Email pribadi kedinasan (.......@mahakamulukab.go.id) yang aktif
6. Jaringan internet
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Alamat email pribadi kedinasan (.......@mahakamulukab.go.id) yang disebutkan dalam surat rekomendasi penerbitan sertifikat elektronik merupakan email yang aktif karena untuk verifikasi lebih lanjut
2. Ketidaksesuaian antara data pada surat rekomendasi dengan KTP maka dapat menyebabkan ditolaknya penerbitan sertifikat elektronik pada saat verifikasi oleh BSrE
|
1. Disimpan sebagai data pemohon penerbitan sertifikat elektronik, surat rekomendasi penerbitan dan data pemegang sertifikat elektronik yang sudah terbit sertifikat elektroniknya
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Kadis | Sekr.Dis | Kabid S&P | Kasi Persandian | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| Tidak ada data. | |||||||||