PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 360 / 0188 / SOP / BPBD-KL / X / 2023 |
| Tanggal Pembuatan | 2 Oktober 2023 | |
| Tanggal Revisi | 11 Oktober 2023 | |
| Tanggal Efektif | 12 Oktober 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Pelaksana,
BPBD
Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
|
|
| Nama SOP | Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Kaji Cepat dan Tepat terhadap Lokasi, Kerusakan, Kerugian dan Sumber Daya |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
2. Peraturan Kepala BNPB Nomor 09 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Benmcana
3. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
|
1. Memahami tata cara pembuatan standar oprasiona prosedur kaji cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan kerugian dan sumber daya.
2. Memahami Tugas dan Fungsi.
3. Memahami Prosedur tetap Tim Reaksi Cepat dan Kaji Cepat Bencana di Kab. Mahakam Ulu
4. Kepala Bidang Kedaruratan dan Staf.
5. Tim Reaksi Cepat / Tim Kaji Cepat
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Daerah.
2. SOP Kedaruratan dan Logistik.
|
1. Komputer/Laptop.
2. ATK.
3. Peralatan Transportasi.
4. Peralatan Komunikasi.
5. Jaringan Internet.
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. SOP ini dibuat untuk dapat di ketahui secara cepat dan tepat situasi bencana yang terjadi .
2. Apabila SOP ini tidak dilaksanakan berdampak terlambatnya penanganan terhadap korban bencana.
|
1. Disimpan sebagai dokumen pelaporan SPM dan Capaian Kinerja serta Panji-Panji keberhasilan BPBD.
2. Data jenis bencana, lokasi kejadian, waktu kejadian bencana, Kerusakan, Kerugian dan Sumber Daya.
3. Data mengenai sumber informasi untuk validasi data.
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Staf | Kaban | Kabid Logistik | Kepala Pelaksana | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| Tidak ada data. | |||||||||