PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP .........../........./BPBD/X/2023
Tanggal Pembuatan 2 Oktober 2023
Tanggal Revisi 3 Oktober 2023
Tanggal Efektif 5 Oktober 2023
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
BPBD


AGUS DARMAWAN, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197908162003121008
Nama SOP Pengelolaan Arsip
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
1. Memiliki kemampuan Pengumpulan data, Bahan, Referensi dan Aturan
2. Memahami tugas dan fungsi unit
3. Memahami tugas dan fungsi Jabatan
4. Memahami penggunaan perangkat komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Tata Naskah Dinas
2. Surat Keluar
3. Surat Masuk
1. Komputer
2. Scaner
3. Box Arsip
4. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila prosedur tidak dilaksanakan dapat menghambat pengelolaan arsip
1. Disimpan sebagai dokumen arsip
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengelolaan Arsip
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima Arsip dari masing masing bagian atau arsip yang sudah ada Agenda Kerja
Tupoksi
1 hari Arsip -
2 Pemilahan arsip sesuai isi materinya sehingga dinyatakan menjadi arsip dan non arsip Agenda Kerja
Tupoksi
Arsip
5 menit Arsip Per satu Arsip
3 Pemberkasan arsip sesuai kelompok dan jenisnya kedalam map untuk mempermudah penyimpanan Agenda Kerja
Tupoksi
Arsip
ATK Pelobang Kertas
5 menit Arsip Per satu arsip
4 Pendiskripsian arsip ke dalam kartu , label dan ditempatkan sesuai rak/ tempatnya Agenda Kerja
Tupoksi
Arsip, ATK
3 menit Arsip Per satu arsip