PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 800/123/BPBD/X/2023
Tanggal Pembuatan 2 Oktober 2023
Tanggal Revisi 4 Oktober 2023
Tanggal Efektif 9 Oktober 2023
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


AGUS DARMAWAN, S.Pd.M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
1. 1. S1
2. 2. Memahami regulasi Kebencanaan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Rawan Bencana
1. 1. Komputer
2. 2. Kamera
3. 3. Kendaraan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Kegaiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan tidak terlaksana maka ...............
1. dokumen diarsipkan pada masing-masing bidang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kabid Pencegahan Kepala Pelaksana Analis Kebencanaan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Inventarisasi Daerah Rawan Bencana Peta Resiko Bencana, Data Kejadian Bencana 60 Menit Data Daerah Rawan Bencana -
2 Membuat Program Kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Komputer/Laptop, ATK 60 Menit Dokumen Kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan -
3 Mengajukan Persetujuan Program dan Kegaiatan - - - -
4 Melaksanakan Kegiatan Komputer,Laptop - - -