PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 360/KU/SOP/BPBD/2023
Tanggal Pembuatan 25 September 2023
Tanggal Revisi 25 September 2023
Tanggal Efektif 2 Oktober 2023
Disahkan Oleh
Kepala Pelaksana,
BPBD


Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19790816200312008
Nama SOP Pelaksanaan Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU Nomor 23 Tahu 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan;
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
5. Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Mahakam Ulu;
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
1. Memiliki Ketelitian dalam Pengelolaan KeuanganMemiliki Tanggungjawab dan Disiplin Waktu
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Printer dan Laptop/Komputer
2. Alat Tulis Kantor
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pelaksanaan Verifikasi SPJ tidak dilaksanakan maka, akan menghambat proses pengajuan dan pencairan anggaran
1. Aliran Kas
2. Agenda Kegiatan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pelaksanaan Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Bend. Sekretaris Kepala Pelaksana Pengelola Keuangan Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima dan memeriksa SPJ dan Kelengkapannya dari PPTK jika disetujui dan diteruskan kepada Pengelola Keuangan dan Aset apabila tidak sesuai dengan DPA, maka akan dikembalikan kepada PPTK SPJ dan Dokumen Pengajuan 1 jam SPJ dan Dokumen Pengajuan -
2 Menerima dan memeriksa SPJ dan Kelengkapannya dari verifikator jika disetujui diterukan kepada sekretaris, jika tidak sesuai dengan DPA, maka dikemabalikan kepada verifikator SPJ dan Dokumen Pengajuan 45 menit SPJ dan Dokumen Pengajuan -
3 Menerima dan memeriksa SPJ dan Kelengkapannya dari Pengelola Keuangan dan aset jika disetujui dan diteruskan kepada Kepala Pelaksana, jika tidak sesuai dengan DPA, maka dikembalikan kepada Pengelola Keuangan dan Aset SPJ dan Dokumen Pengajuan 30 menit SPJ dan Dokumen Pengajuan -
4 Menerima SPJ dan Kelengkapannya yang telah disetujui dan ditandatangani selanjutnya diteruskan kepada bendahara SPJ dan Dokumen Pengajuan 10 menit SPJ dan Dokumen Pengajuan -
5 Menerima SPJ dan Kelengkapannya dari Pengelola Keuangan dan Aset setelah itu Bendahara melakukan transfer SPJ dan dokumen pengajuan untuk dilakukan pembayaran SPJ dan Dokumen Pengajuan 30 menit SPJ dan Dokumen Pengajuan -