PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 360/KU/SOP/BPBD/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 25 September 2023 | |
| Tanggal Revisi | 25 September 2023 | |
| Tanggal Efektif | 2 Oktober 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Pelaksana,
BPBD
Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19790816200312008
|
|
| Nama SOP | Pelaksanaan Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. UU Nomor 23 Tahu 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan;
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
5. Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Mahakam Ulu;
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
|
1. Memiliki Ketelitian dalam Pengelolaan KeuanganMemiliki Tanggungjawab dan Disiplin Waktu
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. -
|
1. Printer dan Laptop/Komputer
2. Alat Tulis Kantor
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Jika SOP Pelaksanaan Verifikasi SPJ tidak dilaksanakan maka, akan menghambat proses pengajuan dan pencairan anggaran
|
1. Aliran Kas
2. Agenda Kegiatan
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||
| Staf | Bend. | Sekretaris | Kepala Pelaksana | Pengelola Keuangan | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Menerima dan memeriksa SPJ dan Kelengkapannya dari PPTK jika disetujui dan diteruskan kepada Pengelola Keuangan dan Aset apabila tidak sesuai dengan DPA, maka akan dikembalikan kepada PPTK |
|
SPJ dan Dokumen Pengajuan | 1 jam | SPJ dan Dokumen Pengajuan | - | ||||
| 2 | Menerima dan memeriksa SPJ dan Kelengkapannya dari verifikator jika disetujui diterukan kepada sekretaris, jika tidak sesuai dengan DPA, maka dikemabalikan kepada verifikator |
|
SPJ dan Dokumen Pengajuan | 45 menit | SPJ dan Dokumen Pengajuan | - | ||||
| 3 | Menerima dan memeriksa SPJ dan Kelengkapannya dari Pengelola Keuangan dan aset jika disetujui dan diteruskan kepada Kepala Pelaksana, jika tidak sesuai dengan DPA, maka dikembalikan kepada Pengelola Keuangan dan Aset |
|
SPJ dan Dokumen Pengajuan | 30 menit | SPJ dan Dokumen Pengajuan | - | ||||
| 4 | Menerima SPJ dan Kelengkapannya yang telah disetujui dan ditandatangani selanjutnya diteruskan kepada bendahara |
|
SPJ dan Dokumen Pengajuan | 10 menit | SPJ dan Dokumen Pengajuan | - | ||||
| 5 | Menerima SPJ dan Kelengkapannya dari Pengelola Keuangan dan Aset setelah itu Bendahara melakukan transfer SPJ dan dokumen pengajuan untuk dilakukan pembayaran |
|
SPJ dan Dokumen Pengajuan | 30 menit | SPJ dan Dokumen Pengajuan | - | ||||