PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 360/................/BPBD/X/2023
Tanggal Pembuatan 3 Oktober 2023
Tanggal Revisi 3 Oktober 2023
Tanggal Efektif 3 Oktober 2023
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
BPBD


Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
2. Peraturan Bupati (PERBUB) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Memiliki kemampuan Pengumpulan data, Bahan, Referensi dan Aturan
2. Memahami tugas dan fungsi unit
3. Memahami tugas dan fungsi Jabatan
4. Memahami penggunaan perangkat komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. Lembaran kerja / Rencana Kerja dan Anggaran
2. Ruangan rapat internal
3. Komputer, Printer, LCD, HVS
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila prosedur tidak dilaksanakan dapat menghambat Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
1. Disimpan sebagai dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kaban Sekretaris Kasubbag PP Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyiapkan dokumen rencana kerja anggaran (RKA) Agenda kerja, RKA Jadwal pencermatan 20 Menit Dokumen RKA
Jadwal
pencermatan
-
2 Mencermati dan mengikuti penyesuaian RKA Pencermatan Dokumen RKA, ATK,
Komputer
1 Jam Dokumen RKA
Hasil
pencermatan
Pelaksanaan bisa berulang
3 Melakukan penyesuaian RKA termasuk aliran kas setelah pencermatan Dokumen RKA, Komputer, ATK 1 Jam Dokumen RKA
Jadwal
pencermatan
-
4 Melaksanakan rapat internal atas penyesuaian yang terjadi apakah dapat diterima atau perlu ditinjau ulang Dokumen RKA, Ruang rapat, Makan,
Minum, LCD, Komputer
3 Jam Dokumen RKA -
5 Membuat draft DPA dan diserahkan kepada Kepala Pelaksana untuk dinilai dan koreksi Draft DPA, ATK, Komputer 3 Jam Draft DPA -
6 Menilai dan mengoreksi draft DPA. Jika sudah sesuai akan ditandatangani untuk selanjutnya digandakan, distribusi. Jika belum akan dikembalikan untuk diperbaiki Draft DPA 20 Menit Disposisi Dokumen DPA -
7 Menerima DPA yang sudah ditandatangani kemudian digandakan dan didistribusikan kepada masing-masing bagian Dokumen DPA, Fotocopy, penjilidan 1 Hari Dokumen DPA -
8 Melakukan perbaikan, mendistribusikan dan menyimpan DPA sebagai arsip DPA 30 Menit Arsip DPA -