PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 380/RR/SOP/BPBD/X/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 2 Oktober 2023 | |
| Tanggal Revisi | 3 Oktober 2023 | |
| Tanggal Efektif | 9 Oktober 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Badan,
BPBD
AGUS DERMAWAN,S.Pd,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
|
|
| Nama SOP | Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana ( JITU PASNA ) |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1. PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
2. 2. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
3. 3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana ( R3P );
4. 4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
5. 5. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor ; 43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
|
1. 1. Memiliki Kemampuan tentang Jitu Pasna
2. 2. Memiliki Kemampuan Komunikasi dan Koordinasi yang baik
3. 3. Memiliki keahlian analisa di Bidang struktur, sosial, ekonomi, lingkungan, program dan penganggaran
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. 1. SOP Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana ( PEPB )
2. 2. SOP Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
3. 3. SOP Mekanisme Usulan Proposal Pasca Bencana
|
1. 1. APK
2. 2. ATK
3. 3. Time Schedule
4. 4. Transportasi
5. 5. Kelengkapan Pendataan Lapangan
6. 6. PETA
7. 7. SBU
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. JituPasna harus sudah diaktifkan seminggu sebelum masa tanggap darurat berakhir
|
1. 1. Database Biddang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD
2. 2. Database Biddang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD dan Instansi terkait
3. 3. Data Statistik
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Staf | Kabid RR | Kepala Pelaksana | Analis Kebencanaan Ahli Muda | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Melakukan penilaian awal 1 minggu sebelum berakhirnya masa tanggap darurat bersama tim Asesmen awal RR untuk melakukan kesiapan perencanaan RR dan melapor kepada Kalak BPBD |
|
Data bencana | 1920 Menit | Telaahan staf untuk pengaktifan jitupasna | - | |||
| 2 | Menerima laporan telaahan staf dari Kabid RR terkait pengaktifan Jitupasna dan menugaskan Kabid melakukan langkah-langkah pelaksanaan Jitupasna |
|
Telaahan staf untuk pengaktifan Jitu Pasna | 60 Menit | Disposisi | - | |||
| 3 | Menerima arahan Kalak dan menginstruksikan Analis Kebencanaan Ahli Muda RR untuk menyusun kerangka kerja pembentukan tim, metode,alat yang digunakan |
|
Disposisi | 30 Menit | Disposisi | _ | |||
| 4 | Melakukan penyusunan kerangka kerja : pembentukan tim, metode, alat yang digunakan dan menyerakan kepada Kabid RR |
|
Disposisi | 2400 Menit | KAK Tim Jitupasna | _ | |||
| 5 | Memeriksa kerangka kerja apabila setuju melakukan pembentukan tim jitupasna dan menugaskan tim jitupasna melaksanakan tugas di lapangan, apabila tidak setuju maka dikembalikan kepada Analis Kebencanaan Ahli Muda RR untuk diperbaiki |
|
KAK Tim Jitupasna | 960 Menit | Surat Tugas dan SK Tim | _ | |||
| 6 | Menerima arahan dari Kabid RR dan melaksanakan : Rapat Koordinasi ( metode dan alat pengumpul data ), membuat laporan akhir dan menyerahkan kepada Analis Kebencanana Ahli Muda RR untuk ditindak lanjuti |
|
Surat Tugas dan SK Tim | 3360 Menit | Data dan draf Laporan Jitupasna | Metode pengumpulan data mencakup pelatihan pengumpulan data, melaksanakan pengumpulan data, melakukan verifikasi dan validasi data, melakukan pengkajian akibat dampak dan kebutuhan pemulihan bencana, diskusi public dan menyusun laporan akhir | |||
| 7 | Memeriksa hasil laporan Jitupasna dan menyampaikan ke Kabid RR apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Tim Jitupasna untuk diperbaiki |
|
Data dan draft laporan Jitupasna | 60 Menit | Draft laporan Jitupasna | _ | |||
| 8 | Memeriksa hasil laporan Tim Jitupasna, apabila lengkap menyerahkan kepada KALAK BPBD, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Tim Jitupasna untuk diperbaiki |
|
Draft laporan Jitupasna | 60 Menit | Draft laporan Jitupasna | _ | |||
| 9 | Menerima laporan dan mengembalikan kepada Kabid RR untuk dipublikasi |
|
Draft laporan Jitupasna | 30 Menit | Laporan Jitupasna | _ | |||
| 10 | Menerima laporan Jitupasna dari Kalak BPBD, mempublikasikan dan memerintahkan pelaksana untuk mengarsipkan laporan |
|
Laporan Jitupasna | 30 Menit | Laporan Jitupasna | _ | |||
| 11 | Mengarsipkan laporan |
|
Laporan Jitupasna | 15 Menit | Laporan Jitupasna dan Arsip | _ | |||