PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP 380/RR/SOP/BPBD/X/2023
Tanggal Pembuatan 2 Oktober 2023
Tanggal Revisi 3 Oktober 2023
Tanggal Efektif 9 Oktober 2023
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
BPBD


AGUS DERMAWAN,S.Pd,M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
Nama SOP Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana ( JITU PASNA )
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
2. 2. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
3. 3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana ( R3P );
4. 4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
5. 5. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor ; 43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
1. 1. Memiliki Kemampuan tentang Jitu Pasna
2. 2. Memiliki Kemampuan Komunikasi dan Koordinasi yang baik
3. 3. Memiliki keahlian analisa di Bidang struktur, sosial, ekonomi, lingkungan, program dan penganggaran
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana ( PEPB )
2. 2. SOP Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
3. 3. SOP Mekanisme Usulan Proposal Pasca Bencana
1. 1. APK
2. 2. ATK
3. 3. Time Schedule
4. 4. Transportasi
5. 5. Kelengkapan Pendataan Lapangan
6. 6. PETA
7. 7. SBU
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. JituPasna harus sudah diaktifkan seminggu sebelum masa tanggap darurat berakhir
1. 1. Database Biddang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD
2. 2. Database Biddang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD dan Instansi terkait
3. 3. Data Statistik
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana ( JITU PASNA )
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kabid RR Kepala Pelaksana Analis Kebencanaan Ahli Muda Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Melakukan penilaian awal 1 minggu sebelum berakhirnya masa tanggap darurat bersama tim Asesmen awal RR untuk melakukan kesiapan perencanaan RR dan melapor kepada Kalak BPBD Data bencana 1920 Menit Telaahan staf untuk pengaktifan jitupasna -
2 Menerima laporan telaahan staf dari Kabid RR terkait pengaktifan Jitupasna dan menugaskan Kabid melakukan langkah-langkah pelaksanaan Jitupasna Telaahan staf untuk pengaktifan Jitu Pasna 60 Menit Disposisi -
3 Menerima arahan Kalak dan menginstruksikan Analis Kebencanaan Ahli Muda RR untuk menyusun kerangka kerja pembentukan tim, metode,alat yang digunakan Disposisi 30 Menit Disposisi _
4 Melakukan penyusunan kerangka kerja : pembentukan tim, metode, alat yang digunakan dan menyerakan kepada Kabid RR Disposisi 2400 Menit KAK Tim Jitupasna _
5 Memeriksa kerangka kerja apabila setuju melakukan pembentukan tim jitupasna dan menugaskan tim jitupasna melaksanakan tugas di lapangan, apabila tidak setuju maka dikembalikan kepada Analis Kebencanaan Ahli Muda RR untuk diperbaiki KAK Tim Jitupasna 960 Menit Surat Tugas dan SK Tim _
6 Menerima arahan dari Kabid RR dan melaksanakan : Rapat Koordinasi ( metode dan alat pengumpul data ), membuat laporan akhir dan menyerahkan kepada Analis Kebencanana Ahli Muda RR untuk ditindak lanjuti Surat Tugas dan SK Tim 3360 Menit Data dan draf Laporan Jitupasna Metode pengumpulan data mencakup pelatihan pengumpulan data, melaksanakan pengumpulan data, melakukan verifikasi dan validasi data, melakukan pengkajian akibat dampak dan kebutuhan pemulihan bencana, diskusi public dan menyusun laporan akhir
7 Memeriksa hasil laporan Jitupasna dan menyampaikan ke Kabid RR apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Tim Jitupasna untuk diperbaiki Data dan draft laporan Jitupasna 60 Menit Draft laporan Jitupasna _
8 Memeriksa hasil laporan Tim Jitupasna, apabila lengkap menyerahkan kepada KALAK BPBD, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Tim Jitupasna untuk diperbaiki Draft laporan Jitupasna 60 Menit Draft laporan Jitupasna _
9 Menerima laporan dan mengembalikan kepada Kabid RR untuk dipublikasi Draft laporan Jitupasna 30 Menit Laporan Jitupasna _
10 Menerima laporan Jitupasna dari Kalak BPBD, mempublikasikan dan memerintahkan pelaksana untuk mengarsipkan laporan Laporan Jitupasna 30 Menit Laporan Jitupasna _
11 Mengarsipkan laporan Laporan Jitupasna 15 Menit Laporan Jitupasna dan Arsip _