PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Nomor SOP 520/015/DKPP-I/1/2025
Tanggal Pembuatan 3 Januari 2025
Tanggal Revisi 7 Januari 2025
Tanggal Efektif 8 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Engelbertus Ibrahim, SE., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19691231 200212 1 031
Nama SOP PEMERIKSAAN SAMPEL PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang - Undang RI Nomer 18 tahun 2012 tentang pangan
2.
3. Undang - Undang Nomer 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008.
4.
5. Undang - Undang Nomer 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6.
7. Undang - Undang Nomer 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
9. Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Propinsi Kalimantan Timur (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5395).
1. Memiliki Kewenangan dalam melakukan pengawasan pangan segar daerah, pengujian mutu dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) daerah Kabupaten/ Kota.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. 2.Mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. konsumsi pangan
1. Komputer, Printer, ATK, Kamera Digital dan Kalkulator
2.
3. Petunjuk Teknis Kegiatan
4.
5. Petugas atau yang melaksanakan pengawasan
6.
7. Data Distributor dan jenis sampel yang akan diuji
8.
9. DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahakam Ulu
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila kegiatan pemeriksaan sampel pangan segar asal tumbuhan tidak dilaksanakan tidak terlaksananya keamanan pangan.
1. Data tempat petani atau pedagang dan sampel yang akan diuji.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMERIKSAAN SAMPEL PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kabid KKP Petugas Pengambil Contoh (PPC) Pelaku Usaha Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan sampel PSAT Surat Tugas 10 menit Alat dan Bahan -
2 Mempersiapkan Dokumen Berita Acara, dan alat pengambilan sampel PSAT serta pendukung lainnya yang diperlukan dan mendatangi pasar tradisional yang telah ditentukan. Alat dan Bahan 1 jam Alat dan Bahan -
3 Melakukan pengambilan sampel PSAT menggunakan Reagen yang sesuai yang dijual di pasar tersebut.Serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (Ex: sayur dan buah) yang dijual di pasar tersebut. Lokasi pasar 1 jam Berita acara -
4 Menandatangani Berita Acara pengambilan sampel PSAT sampel 30 menit sampel PSAT yang telah diambil -
5 Membuat laporan dan menandatangani laporan hasil pemeriksaan sampel PSAT tersebut kemudian menyerahkan kepada Kabid Sampel yang sudah diuji 3 jam Laporan Hasil Pemeriksaan -
6 Memeriksa hasil laporan dan mengarsipkannya. Laporan Hasil Pemeriksaan 30 menit Laporan Hasil pemeriksaan Yang Telah Diarsipkan -