PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PENGEMBANGAN DESTINASI DAN PEMASARAN PARIWISATA
Nomor SOP 065/159/DDPPO-TU/II/2023
Tanggal Pembuatan 10 Februari 2023
Tanggal Revisi 10 Februari 2023
Tanggal Efektif 10 Februari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yason Liah,S.Hut,M.P
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19770611 200112 1 004
Nama SOP Pembentukan Kampung Budaya Berdasarkan Inisiatif Masyarakat
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1Undang-undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2.
3.
4.
5. 2Inpres No. 16 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
6.
7.
8.
9. 3Permenbudpar No.PM.04/UM.))!/MKP/08 Tentang Sadar Wisata
10.
11.
12.
13. 4.Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. KM/107/KD.03.2021
1. 1 S-1 Sederajat
2.
3.
4.
5. 2 D 3 Sederajat
6.
7.
8.
9. 3 Memahami Sadar wisata dan sapta pesona
10.
11.
12.
13. 4 Mampu mengoperasikan Komputer
14.
15.
16.
17. 5 Memiliki Data Budaya Kampung
18.
19.
20.
21. 6 Menguasai Power Point serta mampu
22.
23.
24.
25. mempresentasikan kegiatan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pembentukan Kampung Budaya Berdasarkan Inisiatif Pemerintah
1. Lembaran kerja dan rencana kerja
2.
3.
4.
5. Term of Reference (TOR/KAK)
6.
7.
8.
9. Komputer
10.
11.
12.
13. Printer
14.
15.
16.
17. Infocus
18.
19.
20.
21. ATK
22.
23.
24.
25. Buku Pedoman dan Peraturan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pembentukan Kampung Budaya Berdasarkan Inisiatif Masyarakat tidak dilaksanakan, maka kegiatan dimaksud tidak akan mencapai sasaran
1. Disimpan sebagai softcopy dan hardcopy
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembentukan Kampung Budaya Berdasarkan Inisiatif Masyarakat
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Kadis Kepala Desa Kemenparekraf Disparpora Daerah Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Kepala Desa/Lurah menggalang inisiatif masyarakat untuk membentuk Kampung Budaya Menyusun struktur organisasi Kampung Budaya dan Tupoksi nya 1 bulan Terbentuknya organisasi Kampung Budaya -
2 Kepala Desa/Lurah melaporkan hasil pembentukan Kampung Budaya oleh masyarakat kepada Dinas Kabupaten/ Kota setempat yang membidangi kepariwisataan Struktur Organisasi Kampung Budaya yang telah dibentuk 2-4 minggu tersedianya data Kampung Budaya di Dinas Pariwisata -
3 Penerbitan SK Bupati dilakukan oleh Bupati DRAFT SK BUPATI 2 minggu SK BUPATI -
4 Pencatatan dan pendaftaran Kampung Budaya dilakukan oleh Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi kepariwisataan untuk dilaporkan ke Dinas Provinsi yang membidangi kepariwisataan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Surat Keputusan Bupati 2 minggu Data Kampung Budaya -
5 Dinas Provinsi yang membidangi kepariwisataan menerima dan mencatat data wisata budaya yang telah terbentuk di Kabupaten /Kota dan kemudia melaporkan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Data Kampung Budaya Kabupaten 2 minggu Data Kampung Budaya Wisata Provinsi -
6 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui yang membidangi kepariwisataan menerima dan mencatat data Kampung Budaya yang telah terbentuk di Provinsi. Data Kampung Budaya Provinsi 2 minggu Data Kampung Budaya Nasional -