PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PENGEMBANGAN DESTINASI DAN PEMASARAN PARIWISATA
Nomor SOP 065/158/DPPO-TU/II/2023
Tanggal Pembuatan 10 Maret 2023
Tanggal Revisi 10 Maret 2023
Tanggal Efektif 10 Maret 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yason Liah,S.Hut,M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19770611 200112 1 004
Nama SOP Usulan Prioritas kepada Provinsi dan Pusat
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1Undang-undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. 2Inpres No. 16 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
3. 3Permenbudpar No.PM.04/UM.))!/MKP/08 Tentang Sadar Wisata
4. 4.Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. KM/107/KD.03.2021
1. 1 S-1 Sederajat
2. 2 D 3 Sederajat
3. 3 Memahami Sadar wisata dan sapta pesona
4. 4 Mampu mengoperasikan Komputer
5. 5 Memiliki usulan dan Data pendukung
6. 6 Menguasai Power Point serta mampu mempresentasikan kegiatan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP Pembentukan Kampung Wisata Berdasarkan Inisiatif Pemerintah
2. SOP Pembentukan Kampung Budaya Berdasarkan Inisiatif Pemerintah
3. SOP Pembentukan kelompok Sadar wisata Berdasarkan Inisiatif Pemerintah
1. Lembaran kerja dan rencana kerja
2. Term of Reference (TOR/KAK)
3. Komputer
4. Printer
5. Infocus
6. ATK
7. Buku Pedoman dan Peraturan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP Pembentukan Kampung Budaya Berdasarkan Inisiatif Masyarakat tidak dilaksanakan, maka kegiatan dimaksud tidak akan mencapai sasaran
1. Disimpan sebagai softcopy dan hardcopy
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Usulan Prioritas kepada Provinsi dan Pusat
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Bupati Staf Bend. Ass 1 Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.