PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 065/101/DPPO-TU/II/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 10 Maret 2023 | |
| Tanggal Revisi | 10 Maret 2023 | |
| Tanggal Efektif | 10 Maret 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
YASON LIAH, S.Hut., M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197706112001121004
|
|
| Nama SOP | Pengusulan Perubahan/Revisi RKA-DPA SKPD |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
2.
3.
4.
5. 2Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman. Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
6.
7.
8.
9. 3PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
10.
11.
12.
13. 4Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
14.
15.
16.
17. 5Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
18.
19.
20.
21. 6Permendagri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
|
1. 1 Pendidikan minimal SMA / Sederajat
2.
3.
4.
5. 2 Mengetahui tugas dan fungsi penyusunan program
6.
7.
8.
9. 3 Memahami Konsep Dasar Sistem Operasi Komputer
10.
11.
12.
13. 4 Mengetahui tugas dan fungsi jabatan
14.
15.
16.
17. 5 Mengaetahui aturan dan regulasi sistem Perencanaan
18.
19.
20.
21. Pembangunan Daerah (SIPPD)
22.
23.
24.
25. 6 Mengetahui aturan dan regulasI
26.
27.
28.
29. perubahan/pergeseran revisi RKA-DPA SKPD
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. 1. SOP Surat Masuk
2.
3.
4.
5. 2. SOP Surat Keluar
6.
7.
8.
9. 3. BPKAD
|
1. 1 Lembaran Kerja
2.
3.
4.
5. 2 Ruangan Rapat Internal
6.
7.
8.
9. 3 Komputer, Printer, LCD, ATK
10.
11.
12.
13. 4 Jaringan Internet
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. 1. SOP ini hanya berlaku di lingkungan Dispora
2.
3.
4.
5. 2. SOP ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi
|
1. Disimpan sebagai data Elektronik dan Manual
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||
| Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | |||
| Tidak ada data. | ||||||