PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 065/098/DPPO-TU.P/II/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 10 Februari 2023 | |
| Tanggal Revisi | 10 Februari 2023 | |
| Tanggal Efektif | 10 Februari 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
YASON LIAH, S.Hut., M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. NIP. 197706112001121004
|
|
| Nama SOP | Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2. 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman. Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
3. 3Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
4. 4Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
5. 5Permendagri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
|
1. 1 Pendidikan minimal SMA/Sederajat
2. 2 Menguasai Substansi Kajian
3. 3 Memahami Konsep Dasar Sistem Operasi Komputer
4. 4 Memahami Tata Naskah Dinas
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. 1. SOP Penyusunan Renstra
2. 2. SOP Penyusunan Laporan Keuangan
3. 3. SOP Penyusunan Renja
4. 4. SOP Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan
|
1. 1 Komputer
2. 2 ATK
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. 1. SOP ini hanya berlaku di lingkungan Dispora
2. 2. SOP ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi
|
1. Dokumen LAKIP sesuai Format dari Bagian Organisasi dan tata laksana
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||
| Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | |||
| Tidak ada data. | ||||||