PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 065/098/DPPO-TU.P/II/2023
Tanggal Pembuatan 10 Februari 2023
Tanggal Revisi 10 Februari 2023
Tanggal Efektif 10 Februari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


YASON LIAH, S.Hut., M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. NIP. 197706112001121004
Nama SOP Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP)
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2. 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman. Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
3. 3Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
4. 4Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
5. 5Permendagri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
1. 1 Pendidikan minimal SMA/Sederajat
2. 2 Menguasai Substansi Kajian
3. 3 Memahami Konsep Dasar Sistem Operasi Komputer
4. 4 Memahami Tata Naskah Dinas
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Penyusunan Renstra
2. 2. SOP Penyusunan Laporan Keuangan
3. 3. SOP Penyusunan Renja
4. 4. SOP Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan
1. 1 Komputer
2. 2 ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. SOP ini hanya berlaku di lingkungan Dispora
2. 2. SOP ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi
1. Dokumen LAKIP sesuai Format dari Bagian Organisasi dan tata laksana
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP)
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.