PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 065/088/DPPO-TU.P/II/2023
Tanggal Pembuatan 10 Februari 2023
Tanggal Revisi 10 Februari 2023
Tanggal Efektif 10 Februari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


YASON LIAH, S.Hut., M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. NIP. 197706112001121004
Nama SOP Pembuatan Laporan Keuangan OPD Akhir Tahun
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010
2. tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
3. 2 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
4. Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
5. Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
6. 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019
7. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pedoman
8. Pengelolaan Keuangan Daerah
9. 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/Pmk.05/
10. 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan
11. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
12. Bendahara Kementerian /Lembaga/Kantor/Satuan
13. Kerja
14. 5 Permendagri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar
15. Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah
16. Provinsi Dan Kabupaten/Kota
1. 1 Pendidikan minimal SMA/Sederajat
2. 2 Memahami tentang Alur Keuangan
3. 3 Memahami Konsep Dasar Sistem Operasi Komputer
4. 4 Memahami Tata Naskah Dinas
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Surat Masuk
2. 2. SOP Surat Keluar
3. 3. BPKAD
1. 1 Komputer
2. 2 ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1.SOP ini hanya berlaku di lingkungan Disparpora
2. 2.SOP ini dapat berubah sesui dengan situasi dan kondisi
1. Disimpan sebagai data Elektronik dan Manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembuatan Laporan Keuangan OPD Akhir Tahun
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.