PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PUBLIKASI DAN KEMITRAAN MEDIA, KELEMBAGAAN DAN PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK
Nomor SOP 060/70.1/Diskominfostandi-TU/II/2023
Tanggal Pembuatan 22 Februari 2023
Tanggal Revisi 22 Februari 2023
Tanggal Efektif 22 Februari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus Wan, S.Sos.,M.si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP Peliputan dan Dokumentasi
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
2. 2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. 3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Dan Informasi Publik
4. 4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. 5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. 6. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
7. 7. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. 8. Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
9. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
10. 10. Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah.
1. 1. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)
2. 2. Kepala Seksi Bidang Pengeloalaan dan Pelayanan Informasi Publik
3. 3. Tenaga peliput PNS dan Non PNS
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. -
1. 1. Komputer
2. 2. ATK
3. 3. Kamera Foto
4. 4, Handcam
5. 5. Cap Dinas
6. 6. Kendaraan/Mobil Dinas
7. 7. Kartu Kendali/Disposisi
8. 8. Filling Kabinet/rol0'pack
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika Layanan Keuangan Diskominfostandi tidak berjalan, maka layanan peliputan yang diluar ibukota kabupaten terhambat.
1. 1, Surat Masuk
2. 2. Surat Keluar
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Peliputan dan Dokumentasi
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Kabid Inform Kasi Publikasi Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima surat undangan perintah peliputan Surat undangan, Kartu Disposisi 5 menit Surat Undangan, Kartu Disposisi Dinas -
2 Menerima/meneliti surat undangan dan membuat konsep surat perintah Surat Undangan, KArtu disposisi, konsep surat perintah, paraf kasi 1 jam surat undangan, kartu disposisi dinas -
3 Menerima/memeriksa/meneliti surat undangan dan menandatangani surat perintah atas nama Kepala Dinas Surat Undangan, kartu disposisi dinas. konsep surat perintah, paraf kasi/kabid 15 menit Surat undangan, kartu disposisi dinas, konsep surat perintah ditandatangai -
4 Melaksanakan disposisi dan menugaskan tim peliput Suart undangan diarsipkan, catatan disposisi dinas, konsep surat perintah ditandatangani, diberi nomor dan dibukukan 15 menit Surat perintah ditandatangani dan diberi nomor -
5 Melaksanakan peliputan Kamera, handcam/videocam sesuai dengan kondisi lapangan dokumentasi dari kegiatan yang diliput -
6 Membuat rilis untuk dilaporkan kepada kabid dan kasi untuk dikoreksi Komputer, printer, ATK 2 jam Tersedianya berita hasil liputan di web dan laporan -
7 Mengupload data ke website dan media sosial Diskominfostandi Mahakam Ulu ID dan password admin, komputer yang terkoneksi dengan internet 20 menit Terpublikasinya hasil liputan -
8 Mengarsipkan surat undangan sesuai klasifikasi dan mengarsipkan tanda terima/bukti hasil liputan Mengarsipkan surat undangan, surat perintah dan tanda terima 5 menit Diarsipkan dalam file kabinet -