PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG
Nomor SOP 067/044/Kec.Lp/III/2026
Tanggal Pembuatan 3 Maret 2026
Tanggal Revisi 3 Maret 2026
Tanggal Efektif 3 Maret 2026
Disahkan Oleh
Camat,
-


THOMAS DING, S.P
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 1970218 200801 1 010
Nama SOP DASAR VERIFIKASI DOKUMEN KEUANGAN KAMPUNG
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Permendagri 20 tahun 2018
2. Perbup 31 tahun 2019 tentang kewenangan camat
3. Perbup 14 tanun 2020
1. Mampu melaksanakan tugas dengan baik dan teliti
2. Menguasi peraturan, juknis
3. Mampu mengoprasikan komputer
4. Pendidikan SMA/SLTA/DIII/SI
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Verifikasi RAPBK, APBK, APBK Perubahan, SPJ, LPJ, LPPK
1. Komputer
2. Printer
3. ATK
4. Aplikasi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Sop ini merupakan dasar dan wajip dilaksanakan dalam melakukan verifikasi dokumen keuangan desa
1. Manual dan e-digital
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
DASAR VERIFIKASI DOKUMEN KEUANGAN KAMPUNG
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kasi PMK Pengadministrasi Perkantoran Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menerima berkas Dokumen
Printer
ATK
Juknis
Peraturan
Komputer
5 menit Dokumen Menerima dokumen dari kampung untuk di verifikasi oleh staf berdasrkan ketentuan yang berlaku
2 Verifikasi berkas oleh tim veifikasi Dokumen
Peraturan
ATK
Komputer
Printer
45 menit Dokumen Proses verifikasi oleh tim berdasarkan peraturan berlaku
3 Menyerahkan hasil verifikasi Dokumen
Juknis
Ceklist
Peraturan
5 menit Dokumen hasil evaluasi Hasil evaluasi dan verifikasi
4 Pengarsipan surat Dokumen
Agenda surat
5 Menit Arsip Pengarsipan surat dan dokumen