![]() PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 065/095/DPPO-TU.P/II/2023 |
Tanggal Pembuatan | 10 Februari 2023 | |
Tanggal Revisi | 10 Februari 2023 | |
Tanggal Efektif | 10 Februari 2023 | |
Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
YASON LIAH, S.Hut., M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. NIP. 197706112001121004
|
|
Nama SOP | Penerbitan Uang Persediaan (UP |
Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
1. 1Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
2. 2Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
3. 3Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. 4Keputusan Menteri Dalam Negeri 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban
5. Penyusunan Perhitungan APBD dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan
6. APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD
7. 5Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/Pmk.05/ 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan
8. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
9. 6Permendagri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
|
1. 1 Pendidikan minimal SMA/Sederajat
2. 2 Memahami tentang Alur Keuangan
3. 3 Memahami Konsep Dasar Sistem Operasi Komputer
4. 4 Memahami Tata Naskah Dinas
|
|
Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
1. 1. SOP Surat Masuk
2. 2. SOP Surat Keluar
3. 3. BPKAD
|
1. 1 Komputer
2. 2 ATK
|
|
Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
1. 1.SOP ini hanya berlaku di lingkungan Disparpora
2. 2.SOP ini dapat berubah sesui dengan situasi dan kondisi
|
1. Disimpan sebagai data Elektronik dan Manual
|
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||
Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | |||
Tidak ada data. |